22 Provinsi Usul Pemekaran

Meski Pusat Masih Berlakukan Moratorium

Sabtu, 30 Maret 2013 – 07:55 WIB
JAKARTA - Usul pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih bermunculan. Komisi II DPR yang antara lain membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah menerima usul pembentukan DOB dari 22 provinsi.

Pembentukan DOB tersebut disampaikan perwakilan warga di provinsi masing-masing. Sebanyak 22 provinsi itu merata sebenarnya, mulai Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Maluku. Yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Kemudian, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.  

Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan akan menindaklanjuti usul pembentukan DOB tersebut. Namun, belum tentu semua daerah itu bisa diperjuangkan untuk dimekarkan. Daerah yang bisa mendapat prioritas merupakan daerah perbatasan. "Di daerah perbatasan, transaksi saja sudah menggunakan mata uang asing," kata Agun kemarin (29/3).  

Komisi II akan mengundang gubernur dan pimpinan DPRD dari 22 provinsi tersebut untuk mengklarifikasi usul pemekaran yang diajukan ke komisi II. Pembentukan DOB juga melihat situasi dan kondisi objektif di lapangan, seperti geografis dan ekonomi wilayah setempat.  

Agun menegaskan, pemekaran daerah bertujuan untuk mempercepat pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan. "Bukan mencari lahan kekuasaan baru," tegas politikus Partai Golkar itu.  

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran. Daerah yang diusulkan harus melalui desain penataan daerah. Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu mengatakan, pemekaran harus bisa berdampak positif kepada masyarakat. "Harus ada jaminan bahwa pemekaran itu mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat," katanya.   

Acuannya adalah UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Sarana kelengkapan seperti ketersediaan infrastruktur juga harus mendapat perhatian.  

Sebelumnya, pada Desember lalu, jumlah DOB setingkat kabupaten/kota bertambah tujuh. Yakni, Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).  

Sebelumnya, juga disahkan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat). (fal/c6/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Pilih Ketum, Perjelas Status Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler