22 Tahun Dipenjara, Ternyata tak Bersalah

Jumat, 22 Maret 2013 – 15:27 WIB
David Ranta bertemu keluarganya saat baru saja dilepaskan dari penjara setelah terbukti tidak bersalah. FOTO: paxonbothhouses.blogspot.com
NEW YORK - David Ranta bisa jadi tak akan memaafkan para hakim yang menjatuhkan hukuman 22 tahun penjara pada dirinya 1991 silam. Sebab, hukuman tersebut ternyata salah alamat. Ranta hari ini dibebaskan setelah dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap pendeta Yahudi pada 1991 silam ternyata tak terbukti.

“Mr Ranta, kami meminta maaf atas apa yang sudah Anda jalani di penjara. Ini hal yang tidak adil buat Anda. Kami meminta maaf,” ujar hakim Miriam Cyrulnik seperti dilansir BBC.

Meski sudah dibebaskan, pihak Ranta mengaku tak akan tinggal diam. Kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan hukum pada kepolisian New York. Hukuman selama 22 tahun dan ternyata salah alamat tentu sangat merugikan Ranta. Sebab, Ranta yang saat ini berusia 58 tahun menghabiskan sebagian waktunya di balik hotel prodeo.

“Klien saya menghabiskan lebih dari dua decade di dalam penjara. Ini termasuk seumur hidup. Ini merampas masa mudanya. Jika Anda melihat sebelum dan sesudah dia dipenjara, Anda akan melihat orang yang berbeda,” terang kuasa hukum Pierre Sussman kepada CNN.

Hukuman kurungan yang dijalani Ranta sebenarnya belum selesai. Sebab, dia seharusnya menjalani selama 37,5 tahun atas dugaan pembunuhan pada pendeta Chaskel Werzberger 1991 silam.

Pembebasan Ranta tak lepas dari kejadian pada 2011 lalu. Saat itu, seorang saksi bernama Menachem Lieberman mengubah kesaksiannya.

“Saya pikir setelah tahun berganti, setelah saya membaca banyak berita, saya melihat orang tak bersalah. Saya memulai berpikir ulang atas sidang yang saya ikuti,” terang Lieberman.

Setelah bebas, Ranta mengatakan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil.

“Mulai saat ini, saya merasa berenang di bawah air. Ini hal yang memalukan,” tegas Ranta. (jos/mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Tewas Digigit Kelelawar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler