23 Jenis Ular Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Jumat, 20 Maret 2020 – 21:36 WIB
Ular yang dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepasliarkan sebanyak 23 jenis ular di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Pelepasan itu dilakukan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,  bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Balai TNGHS dan Forum Komunikasi Kader Konservasi (FK3I) Jakarta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rupiah Ambyar, Corona Merajalela, Lagi-Lagi soal Ahok

Jenis ular itu terdiri dari 21 Ekor ekor ular piton/sanca batik (Python reticulatus) dan 2 ekor ular cobra (Naja sputatrix).

Keseluruhan ular ini merupakan hasil penyelamatan satwa pada saat terjadi bencana banjir di wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA: Cegah Wabah Virus Corona, Menteri Siti Mengizinkan Pegawai Kerja dari Rumah

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Indra Exploitasia, menyampaikan pelepasliaran merupakan bagian program penguatan konservasi in-situ.

Ini mengacu pada ketentuan pelepasliaran guna mendukung penguatan populasi spesies target dan upaya keseimbangan ekosistem di wilayah TNGHS.

BACA JUGA: Ini Instruksi Penundaan Perjalanan Dinas PNS

Pelepasliaran ular yang merupakan mangsa (prey) dan pemangsa (predator) di kawasan TNGHS dinilai strategis, mengingat TNGHS merupakan habitat Burung Elang Jawa sebagai satwa kunci (key species).

Ular merupakan salah satu mangsa utama dari Burung Elang Jawa, di sisi lain ular juga sebagai pemangsa dari satwa pengerat (rodentia) yang ada di TNGHS.

"Kegiatan serupa akan dilaksanakan di kawasan konservasi lainnya dengan jenis-jenis satwa lainnya yang merupakan satwa asli/lokal di habitat tersebut," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ahmad Munawir mengatakan terpilihnya kawasan TNGHS sebagai tempat pelepasliaran 23 jenis ular ini, didasarkan atas hasil kajian daya dukung habitat, dan pertimbangan sosial, seperti jarak dari pemukiman penduduk, yang dilakukan oleh BTNGHS dan mitra.

Balai KSDA Jakarta selaku pengelola Pusat Penyelematan Satwa (PPS) dan Wildlife Rescue Unit (WRU) sangat membutuhkan dukungan dari para pihak dalam melakukan upaya penyelamatan satwa, rehabilitasi, habituasi, dan terutama kerja sama penyediaan lokasi pelepasliaran satwa seperti kawasan TNGHS.

Kegiatan pelepasliaran ini tidak melibatkan banyak orang, dengan pertimbangan pencegahan Covid-19. Pesan edukasi terhadap upaya pelepasliaran satwa liar di habitatnya, dilakukan melalui pesan SMS, dan Whatsapp Broadcast di wilayah cover area Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Lebak-TNGHS.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler