23 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin

Selasa, 14 Juni 2022 – 19:02 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja jadi tersangka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Satu dari 23 orang tersangka, yakni pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

BACA JUGA: Papan Nama Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung Dibongkar

"Pada saat ini total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dia tidak memerinci peran tiap-tiap tersangka. Namun, beberapa di antara mereka merupakan pimpinan dan petinggi dari kelompok tersebut.

BACA JUGA: Iko Uwais Diduga Kurang Bayar Jasa Korban Hingga Berujung Pemukulan, Nilainya Fantastis

Menurut dia, 23 tersangka tersebut diproses di sejumlah polda jajaran, yakni Polda Jawa Tengah ada enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat lima tersangka, dan Polda Jawa Timur satu tersangka.

"Lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Kami sampaikan juga bahwa Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," kata Ramadhan.

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menerangkan bahwa penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga memperdalam informasi terkait dengan sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga mengajarkan doktrin-doktrin di luar nilai Pancasila.

"Informasi itu ditangani Polda Metro, nanti kami tanyakan lagi, ya. Kami sudah mendengar ada 30 sekolah, nanti kami tanyakan atau bisa dicek beberapa sekolah yang di bawah Khilafatul Muslimin yang dikatakan sebagai sarana untuk menyebar doktrin-doktrin kekhilafahan," ujar Ramadhan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler