23 Pejabat Eselon II Bakal jadi Pjs Bupati/Wako, Yakin Pemprov tak Terganggu

Selasa, 24 Maret 2015 – 06:55 WIB
Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mulai ancang-ancang untuk menunjuk 23 Pejabat Sementara (pjs) Bupati/Walikota untuk 23 kabupaten/kota di wilayah Sumut yang akan ikut pilkada serentak Desember 2015.

Sesuai aturan, pjs bupati/walikota itu harus diisi pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sumut. Dengan demikian, nyaris separoh pejabat eselon II (2A dan 2B) di Pemprov Sumut, bakal menjabat sebagai Pjs bupati/walikota.

BACA JUGA: Duh, Senangnya Bocah-bocah TK dan SD Diajak Terbang Pesawat Perang

Apakah kondisi yang demikian ini bakal mengganggu roda pemerintahan di Sumut? Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji memastikan, roda pemerintahan di provinsi yang pejabat eselon II-nya banyak menjadi pjs bupati/walikota, tetap akan berjalan sebagaimana biasa, alias tidak terganggu.

"Nggak bakal terganggu. Tenang aja, nggak ada yang susah kok," ujar Dodi kepada JPNN kemarin (23/3).

BACA JUGA: Panglima Diculik Sekelompok Pria Bersenjata

Dia menjelaskan, tatkala Gatot nantinya menunjuk 23 pjs bupati/walikota dari pejabat eselon II Pemprov Sumut, maka dalam waktu bersamaan gubernur yang juga politikus PKS itu harus menunjuk 23 pelaksana tugas (plt) pejabat eselon II yang bosnya sedang tugas menjadi Pjs bupati/walikota itu.

"Jadi, pejabat eselon II yang ditunjuk menjadi penjabat bupati/walikotanya tetap bekerja sebagai penjabat bupati/walikota, dan jabatan eselonnya diisi oleh pelaksana tugas. Jadi, nggak susah kan?" kata Dodi.

BACA JUGA: Cuma Dapat Proyek di Bawah Rp 1 M, Pengusaha Papua Merasa Didiskriminasi

Lebih lanjut, birokrat alumni UGM itu menjelaskan, segala sesuatu di sistem pemerintahan itu sudah ada mekanisme bakunya. "SOP-nya sudah ada semua, jadi tidak ada yang sulit," ujarnya lagi.

Kemendagri sendiri, nantinya harus menyiapkan 8-10 pejabat eselon I-nya untuk ditunjuk sebagai Pjs gubernur di provinsi-provinsi yang ikut pilkada serentak.

Diketahui, 23 daerah di Sumut yang ikut melaksanakan pilkada serentak tahap pertama. Ke 23 daerah tersebut terdiri dari 14 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015. Dan 9 daerah yang masa kepala daerahnya berakhir semester I 2016.

Yaitu Kota Medan (berakhir Juli 2015), Binjai (berakhir Agustus 2015), Serdang Bedagai (berakhir 8 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (berakhir 12 Agustus 2015), Asahan (berakhir 2015), Toba Samosir (berakhir 12 Agustus 2015), dan Sibolga (berakhir 26 Agustus 2015).

Pakpak Bharat (berakhir 26 Agustus 2015), Samosir (berakhir 13 September 2015),  Humbang Hasundutan (berakhir 26 Agustus 2015), Pematang Siantar (berakhir 23 September 2015), Labuhan Batu (berakhir 19 Agustus 2015), dan Simalungun (berakhir 28 Oktober 2015 ) dan Labuhan Batu Utara (berakhir 15 November 2015).

Kemudian Mandailing Natal (berakhir 28 Juni 2016), Tanjung Balai (berakhir 7 Februari 2016), Labuhan Batu Selatan (berakhir 11 Februari 2016), dan Karo (berakhir 23 Maret 2016).

Kemudian, Nias Selatan (berakhir 12 April 2016), Nias (berakhir 9 Juni 2016), Gunung Sitoli (berakhir 13 April 2016), Nias Barat (berakhir 14 April 2016) dan Nias Utara (berakhir 12 April 2016). (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inalillahi, Kepala Sekolah Tewas Gantung Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler