jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat 23 personel sepanjang 2024.
Para personel polisi itu dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh
"Kasus ini rata-rata didominasi masalah tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto di Medan, Jumat (27/12).
Dia mengatakan personel yang diberhentikan tidak hormat itu di antaranya berasal dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Polres Tapanuli Tengah, Polres Tebing Tinggi, Polres Simalungun, SPN Polda Sumut, Polres Pakpak Bharat.
BACA JUGA: 1.120 Personel Polisi Dikerahkan Kawal Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS
"Akan tetapi, dari 23 personel itu masih ada yang melakukan banding," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Lebih lanjut dia mengatakan personel yang melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut secara psikis sudah rusak, tidak mempunyai tanggung jawab untuk bekerja dan lainnya.
BACA JUGA: Polisi Mencekal 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
"Yang di-PTDH tersebut rata-rata terindikasi terlibat dengan jaringan," katanya.
Polda Sumut tegas terhadap penindakan narkoba, baik dari internal maupun eksternal, untuk menekan barang haram tersebut di wilayah ini.
Di sisi lain, Polda Sumut menyita sebanyak 1.195,22 kilogram (1,19 ton) narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Desember 2024.
Selain itu, Polda Sumut juga sebanyak 1,2 ton, pohon ganja 6.396 batang, ladang ganja lima hektare, pil ekstasi 487,706 butir dan kokain 1,56 kilogram. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi