Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh

Sabtu, 30 Desember 2023 – 09:48 WIB
Ilustrasi polisi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Sebanyak 11 polisi di jajaran Polda Banten diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat selama 2023 karena melakukan tindak pidana.

Menurut Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, mayo?ritas anggotanya yang dipecat terlibat penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Baliho Parpol Menimpa Pengendara di Jakbar, Polisi Langsung Lakukan Ini

"Sebagian besar personel yang diputuskan disanksi PTDH karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata Irjen Abdul Karim, di Serang, Banten, Jumat (29/12).

Jenderal bintang dua itu mengatakan jumlah personel Polda Banten yang dipecat sebagai anggota Polri pada 2023 meningkat dibanding 2022 yang tercatat hanya delapan orang.

BACA JUGA: Syaugi Sebut Omongan Sudirman Said soal Waketum NasDem Bukan Sikap Timnas AMIN

"Jumlah PTDH terhadap jajaran anggota ini lebih banyak tiga orang dibandingkan 2022," ungkapnya.

Selain itu, juga ada 302 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik Polri selama tahun 2023.

BACA JUGA: Polda Kalteng Pecat 14 Polisi Bermasalah Sepanjang 2023

Angka itu juga mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang tercatat 282 kasus.

Sementara untuk pelanggaran kode etik ada 81 kasus, yang di tahun 2022 hanya 70 kasus.

"Tindak pidana umum, artinya yang melakukan tindak pidana melalui proses pidana umum mengalami penurunan. Di 2022 ada enam kasus anggota yang diproses pidana umum, sedangkan di 2023 tiga kasus," tuturnya.

Irjen Abdul Karim menyebut berdasarkan kebijakan pimpinan Polri, maka Polda Banten akan menindak tegas setiap anggota yang menggunakan narkotika.

"Ketika kami temui anggota yang terlibat narkoba, langsung dilakukan tindakan tegas yaitu PTDH," uja?rnya.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler