jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengungkapkan satuan tugas gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah telah menindak 23 rumah makan atau restoran dalam operasi yustisi.
Penindakannya, kata Yusri, ditutup lantaran melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Ada klaster yang di rumah makan yang kami bersama-bersama melakukan penindakan operasi yustisi. Ada 23 rumah makan atau restoran. Kesalahannya adalah sudah disampaikan bahwa memang aturan di Pergub 88 untuk restoran atau rumah makan cuman diperbolehkan adalah take away atau bungkus," ungkap Yusri di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).
Dia menambahkan 23 rumah makan disegel Satpol PP yang didampingi semua tim.
Puluhan rumah makan dan restoran yang disegel itu terhitung mulai awal diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Diketahui, sebanyak 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah dikerahkan untuk memastikan penerapan PSBB masa percepatan.
Personel-personel tersebut dikerahkan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Para personel itu diterjunkan untuk memantau klaster-klaster seperti pasar, restoran, perkantoran, terminal, stasiun kereta api hingga perumahan. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama