jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 23 terapis seksi harus menanggung risiko. Terapis cantik ini digelandang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Jawa Timur karena aksinya dianggap ilegal.
Tempat bekerja para wanita cantik ini tak berizin. Dalam sebuah aksi penyegelan, Kamis (20/7), ada tiga yang ditutup sementara.
BACA JUGA: Kepergok di Hotel Siang Hari: Istri Muda Pak, tapi Belum Dinikahi
Masing-masing di kawasan Semut, Spa Eight di Ruko Rich Palace Jalan HR Muhammad, arena biliar, dan panti pijat di Simo Kwagean.
Rinciannya, homestay di kawasan Semut melanggar karena tidak mengantongi izin. Spa Eight di Ruko Rich Palace tidak mengantongi izin operasional dan terapis.
BACA JUGA: Dua Siswi Dibawa ke Hotel Siang Hari, Dijanjikan jadi Istri Muda
Untuk arena biliar di Simo Kwagean melanggar jumlah meja. Sedangkan, panti pijat di Simo Kwagean tidak mengantongi izin terapis.
Kepala Bidang RHU Satpol PP Bagus Supriyadi mengatakan, operasi tersebut merupakan giat rutin bersama Polrestabes Surabaya. Operasi ini dilakukan untuk upaya pengontrolan tempat hiburan umum yang ada di Surabaya.
BACA JUGA: Semrawut, Parkir Liar di Pasar Kebayoran Lama Ditertibkan
Hal yang dilakukan berupa pengecekan dan menindaklanjuti keluhan yang ada di masyarakat.
"Maka dari itu, kami melakukan operasi di tiga titik. Yaitu di kawasan Semut, HR. Muhammad dan Simo Kwagean," kata Bagus seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (21/7).
Untuk yang pertama, lanjut Bagus, pihaknya melakukan pengecekan di homestay di kawasan Semut. Hal ini karena Satpol PP menindaklanjuti pengawasan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.
"Karena beberapa hari lalu ada trafficking di sana, sehingga kami melakukan pengawasan juga," ucapnya. (jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Tewas Meregang Nyawa di Sekitar Sarang Walet, Tangan Kiri Menggenggam Kabel
Redaktur : Tim Redaksi