JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi menyerahkan 23.440 persil sertifikat tanah milik transmigran di 11 provinsi yang sudah diproses sejak 2012 lalu. Sedangkan pada tahun 2013 ini, program penerbitan sertifikat tanah ditargetkan dapat menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada 14.901 bidang tanah yang tersebar pada 7 provinsi lainnya.
“Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada para transmigran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara sah dan diakui negara,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (15/4).
Muhaimin mengatakan dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman dilahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya.
Dijelaskan Muhaimin, tahun 2012 program penerbitan sertifikat hak milik atas tanah transmigran telah berhasil menerbitkan sejumlah 23.440 persil.
penyebarannya terdiri dari provinsi NAD 1.035 persil, Sumatera Utara 716 persil, Jambi 2.621 persil, Bengkulu 197 persil, Sumatera Selatan 6.121 persil, Lampung 9.800 persil, Kepulauan Bangka Belitung 1.000 persil, Kalimantan Barat 1.000 rilis, Sulawesi Tengah 700 persil, Sulawesi Barat 150 persil, dan Maluku Utara 100 persil.
Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Muhaimin meminta kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L l(ayak huni, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan)
“Selain penyediaan lahan yang bebas konflik, pemerintah pusat dan pemda pun terus bekerja sama dalam pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan kawasan transmigrasi di berbagai daerah," kata Muhaimin.(fat/jpnn)
“Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada para transmigran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara sah dan diakui negara,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (15/4).
Muhaimin mengatakan dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman dilahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya.
Dijelaskan Muhaimin, tahun 2012 program penerbitan sertifikat hak milik atas tanah transmigran telah berhasil menerbitkan sejumlah 23.440 persil.
penyebarannya terdiri dari provinsi NAD 1.035 persil, Sumatera Utara 716 persil, Jambi 2.621 persil, Bengkulu 197 persil, Sumatera Selatan 6.121 persil, Lampung 9.800 persil, Kepulauan Bangka Belitung 1.000 persil, Kalimantan Barat 1.000 rilis, Sulawesi Tengah 700 persil, Sulawesi Barat 150 persil, dan Maluku Utara 100 persil.
Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Muhaimin meminta kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L l(ayak huni, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan)
“Selain penyediaan lahan yang bebas konflik, pemerintah pusat dan pemda pun terus bekerja sama dalam pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan kawasan transmigrasi di berbagai daerah," kata Muhaimin.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Jamin Pilot Lion Air yang Nyemplung Mumpuni
Redaktur : Tim Redaksi