24 BUMN Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Senin, 16 Juli 2012 – 04:14 WIB

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat 24 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang potensial merugikan keuangan negara. 24 badan tersebut termasuk dalam 144 BUMN induk yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan anggaran ini dilakukan BPK pada tahun 2005-2011.

"Penyimpangan ini terjadi karena kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran perusahaan. Salah satunya penetapan dan pelaksanaan yang tidak tepat sehingga berakibat peningkatan biaya, atau belanja," kata  Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Minggu (15/7).

Selain itu, kata dia, penyimpangan di BUMN bisa terjadi karena penerimaan yang seharusnya diterima atau ditetapkan negara tidak disetorkan. Akibatnya negara mengalami kekurangan penerimaan. Namun ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai dana yang tak diterima negara tersebut.

"Bisa juga penyimpangan yang berakibat kerugian negara ini terjadi karena penyimpangan terhadap UU bidang pengelolaan atau barang milik negara," sambungnya.

Sedangkan total dugaan kerugian negara dari 144 BUMN tersebut adalah sebesar Rp 4,9 triliun, 305 juta dolar Amerika, 106,3 ribu dolar Singapura dan 3,3 juta yen Jepang.(flo/JPNN)


Daftar nama 24 BUMN dengan catatan kerugian terbesar dari 144 BUMN :

PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 12 miliar dan 130 juta dollar AS. PT Rajawali Nusantara Indonesia sebesar Rp 904 ,8 miliar PT Jasa Marga sebesar Rp 605 ,4 miliar PT Bahana PUI sebesar Rp 237 ,8 miliar dan  39,5 juta dollar AS PT PLN sebesar Rp 556 ,5 miliar. PT Pembangunan Perumahan sebesar Rp 330 ,6 miliar PT Hutama Karya sebesar Rp 300 ,6 miliar PT Pertamina sebesar 32,4 juta dollar AS PT Danareksa sebesar 28,1 juta dollar AS PT Wijaya Karya sebesar Rp 129 miliar dan 11,4 juta dollar AS PT Wijaya Karya sebesar Rp 129 miliar dan 11,4 juta dollar AS PT PPA sebesar 25 juta dollar AS PT Taspen sebesar Rp 165 ,7 miliar PT Nindya Karya sebesar Rp 144 ,2 miliar PT Adhi Karya sebesar Rp 130 ,4 miliar PT Pelayaran Nasional Indonesia sebesar Rp 125 ,9 miliar Perum Bulog sebesar Rp 117 miliar PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar 12,7 juta dollar AS PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp 110 ,8 miliar PT Industri Kapal Indonesia sebesar 12,2 juta dollar AS PT Wijaya Karya sebesar 11,4 juta dollar AS Perum Perhutani sebesar Rp 88,8 miliar dan 758 ,6 ribu dollar AS) PT Asuransi Jiwasraya  sebesar Rp 90,4 miliar dan 6 ribu dollar AS) PT PANN Multi Finance sebesar 4,6 juta dollar AS.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blackberry Didenda USD 147,2 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler