Blackberry Didenda USD 147,2 Juta

Minggu, 15 Juli 2012 – 17:18 WIB

SAN FRANSISCO - Pengadilan California memutuskan bahwa Research In Motion (RIM) harus membayar USD 147,2 atau sekitar Rp 1, 402 triliun karena melanggar hak cipta Mformation Technologis. Produsen BlackBerry ini diperintahkan membayar royalti USD 8 per perangkat BlackBerry yang terhubung ke piranti lunak server enterprise-nya. Diwartakan Businessweek, hal ini terjadi akibat selisih paten wireless dengan perusahaan Mformation pada 2008 silam.

Denda total USD 147,2 juta, berdasarkan atas 18,4 juta smartphone BlackBerry yang aktif di Amerika Serikat. Menanggapi keputusan tersebut RIM menyatakan kecewa pada hasilnya dan akan meninjau segala pilihan hukum yang mereka punya.

RIM berpendapat, hakim belum memutuskan masalah hukum tertentu yang mungkin mempengaruhi putusan dan kini perusahaan tersebut akan menunggu hal itu sebelum memutuskan utnuk mengejar banding. Denda ini menambah kesialan RIM di tahun 2012. Betapa tidak? Setelah bulan lalu diberitakan bahwa penjualannya menurun hingga 43 persen, sekarang RIM sedang menghadapi masalah seputar hak paten.

Meskipun, RIM memiliki manuver hukum untuk membatalkan putusan tersebut. Tapi untuk membayar USD 147.2 juta bisa menjadi hal yang benar-benar membuat mereka down setelah menurunnya penjualan mereka bulan lalu. Ini terjadi karena lebih banyak orang yang berpaling ke perangkat lain, seperti iPhone dan gadget Android, yang semakin membuat Blackberry terpuruk. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapitalisasi Pasar BUMN Capai Rp852 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler