’’Pemeriksaan ini hanya sebatas saksi, karena mereka yang mengetahui, melihat, dan menerima dana bansos dari KONI,’’ ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko saat ditemui di ruangannya.
Dia melanjutkan, sejauh ini belum ada tersangka. Sebab, pemeriksaan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan. ’’Kalau dua alat buktinya sudah ada, dalam waktu dekat ditentukan tersangkanya,” ujar Heru.
Diketahui, penyidikan kasus itu didasari pengaduan warga yang menerima dana tidak sesuai dengan yang diberikan, ada penyerahan uang tidak sesuai dengan yang diterima, bahkan ada penerima fiktif.
Penyelidikan dilakukan sejak April 2012. Selain camat, kejati juga sudah memeriksa bendahara kas daerah Lamtim dan sekretaris umum KONI Lamtim yang diduga mengetahui penyaluran dana bansos tersebut.
Bila memang bansos 2010 dan 2011 terdapat indikasi diselewengkan, pihaknya akan meminta setiap kejaksaan negeri (kejari) di daerah ini untuk melakukan penyelidikan. Namun tetap diawasi Kejati Lampung.
Bansos Lamtim tahun 2010-2011 yang anggarannya sekitar Rp3,2 miliar ini sendiri digunakan untuk bidang olahraga, kebudayaan, dekranasda, dan lain-lain. Diindikasikan penerima dana bansos yang berasal dari APBD tersebut tidak sesuai dengan yang diberikan alias penerimanya fiktif/tidak jelas. (yud/c1/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkena Diare, Napi Meninggal Di Lapas
Redaktur : Tim Redaksi