24 dari 75 Pegawai KPK Dapat Dibina Sebelum Diangkat jadi ASN, 51 Lainnya?

Selasa, 25 Mei 2021 – 17:18 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu, hal tersebut berdasarkan pemetaan dari para asesor.

BACA JUGA: KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin di Sidang Etik, Ada Apa?

"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa (25/5).

Dia menambahkan 24 pegawai tersebut akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Menurutnya, sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

BACA JUGA: ICW Minta Kapolri Segera Tarik Komjen Firli Bahuri dari KPK

“Selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," ungkap Alexander.

Dia menjelaskan bahwa 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan untuk dibina. Sebab, ujar Alexander menegaskan bahwa mereka tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.

BACA JUGA: Novel Baswedan Kesal Ketua KPK Tidak Menaati Perintah Presiden

"Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ungkap sosok yang karib disapa Alex itu.

KPK, kata Alex, sangat memahami bahwa pegawainya harus berkualitas sehingga lembaganya terus berusaha membangun sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi beberapa aspek.

"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alex.

Sebelumnya, KPK hari ini melakukan rapat koordinasi bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut. (antara/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler