240 Polisi dan PNS Mengaku Berbuat Terlarang, Menyesal

Selasa, 07 Juli 2020 – 15:09 WIB
Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/20

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 240 personel Polri dan PNS di lingkup Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku mengonsumsi narkoba.

Mereka mengajukan permohonan rehabilitasi untuk melepaskan kecanduan barang terlarang itu secara sukarela.

BACA JUGA: 440 Ribu PNS Kehilangan Jabatan, yang Lain Tunggu Giliran

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri masih memberikan kesempatan kepada anak buahnya yang konsumsi narkoba untuk secara jujur mengakui telah melakukan perbuatan terlarang itu.

"Sekarang ini sudah ada 240 personel yang jujur mengaku konsumsi narkoba dan mengajukan rehabilitasi serta menyatakan menyesal telah melakukan kesalahan tersebut kepada kapolda," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa (7/7).

BACA JUGA: MenPAN-RB Mengeluh soal Anggaran untuk Pensiunan PNS

Bagi personel Polda dan jajaran di 17 Satwil dalam provinsi ini yang terlanjur konsumsi narkoba diminta untuk menghentikannya dan memanfaatkan kesempatan kebijakan rehabilitasi tersebut hingga sepekan ke depan.

Setelah kesempatan mengakui konsumsi narkoba berakhir akan dilakukan pemeriksaan secara acak kepada personel di seluruh jajaran sebagai tindakan pemberantasan barang terlarang itu.

BACA JUGA: Ternyata Nikita Mirzani Hanya Iseng Melampiaskan Hawa Nafsu

Jika ada personel Polri dan ASN hasil pemeriksaan terbukti konsumsi narkoba, tidak akan dimasukkan dalam program pembinaan.

Mereka akan ditindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Perlakuan ini berbeda terhadap personel yang telah jujur mengakui kesalahannya.

Tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel akan ditingkatkan diawali dengan pembersihan internal, kata kabid humas.

Pada HUT Bhayangkara awal Juli 2020 ini, Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri melakukan PTDH delapan bintara polisi karena kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Personel yang dikenakan sanksi (PTDH) karena kasus narkoba itu yakni Bripka SYH Bintara Polrestabes Palembang, Aipda AZ dan Bripka LRT Bintara Biddokes, Bripda DRM, Brigadir SYD, Brigadir SKM, dan Bripda SNY Bintara Polres Banyuasin, serta Bripda AP Bintara Dit Samapta.

Kapolda berharap hukuman tersebut bisa menjadi pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja/satuan wilayah lebih ditingkatkan lagi.

Melalui upaya tersebut, Kapolda berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel masing-masing satuan kerja ataupun satuan wilayah, serta dapat meningkatkan kinerja, inovasi dan motivasi untuk menjadi insan Bhayangkara yang berprestasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler