2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB

Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB
BPKP telah mengumumkan pelamar CPNS BPKP Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Foto: Humas BPKP

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPKP Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Sebanyak 2.426 peserta berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di 20 titik lokasi yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada November hingga Desember 2024.

BACA JUGA: SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP Raden Mas Aris Santosa menyebutkan para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Dia menjelaskan SKB terbagi menjadi dua yaitu SKB CAT dan SKB Non CAT. SKB Non CAT akan diselenggarakan oleh BPKP pada 25 November – 7 Desember. 

BACA JUGA: SKD CPNS 2024 Gunungkidul, Iskandar: Tidak Ada Celah untuk Kecurangan

Sedangkan SKB CAT dilaksanakan oleh BKN yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 – 20 Desember. 

“Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan masuk ke tahap SKB adalah mereka yang memenuhi ambang batas (passing grade) dan rangking tertinggi pada masing-masing jabatan. Peserta yang telah dinyatakan lulus SKD CPNS BPKP wajib untuk mengikuti seluruh rangkaian SKB CAT (baik CAT maupun Non CAT) pada periode 25 November hingga 20 Desember mendatang,” kata Aris dalam keterangannya, Senin (18/11).

BACA JUGA: Beri Motivasi Peserta SKD CPNS Batam, Andi Agung: Tetap Optimistis

Aris menjelaskan pelaksanaan SKB Non CAT BPKP akan digelar di 20 titik lokasi yang telah ditentukan panitia seleksi dengan rincian 19 lokasi tersebar di Perwakilan BPKP dan 1 Kantor Pusat BPKP. 

Dia menyebutkan penentuan lokasi SKB Non CAT berdasarkan lokasi terdekat dengan SKD peserta sebelumnya, sehingga memudahkan peserta menjangkau lokasi. 

Aris mengungkapkan para peserta juga masih dapat mengubah lokasi SKB dengan melakukan konfirmasi ke alamat email yang tertera di pengumuman. 

"Namun, konfirmasi perubahan lokasi tersebut hanya boleh menggunakan email yang didaftarkan pada SSCASN. Perlu diingat juga, batas akhir konfirmasi adalah tanggal 19 November 2024 jam 23.59 WIB,” lanjutnya.

Aris juga mengimbau para peserta yang mengikuti SKB CAT maupun Non CAT BPKP agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.

Dia menegaskan kelulusan akhir peserta ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas. 

Selain itu, dirinya juga berharap para peserta memperhatikan jadwal dan tata tertib yang telah ditentukan.

“Para peserta wajib memperhatikan jadwal dan tata tertib yang tertera pada pengumuman resmi yang disampaikan di situs www.bpkp.go.id dan media sosial BPKP, pengaduan terhadap pelanggaran dalam proses seleksi CPNS BPKP dapat dilakukan melalui whistleblowing system BPKP” pungkas Aris.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler