245 Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ditilang Polisi, Ini Kesalahannya

Senin, 13 Juni 2022 – 08:14 WIB
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto. Dok Antara.

jpnn.com, JAMBI - Ditlantas Polda Jambi bersama satlantas polres jajaran menilang 245 sopir truk angkutan batu bara selama tiga hari. Penindakan dilakukan pada 9 sampai 11 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan ratusan sopir truk itu ditilang karena melanggar jam operasional dan melebihi muatan.

BACA JUGA: Rekan Begal Penombak Kanit Resmob Polda Jambi Ditembak Polisi

Ratusan truk tersebut dioperasikan oleh 38 perusahaan transportasi angkutan batu bara yang ada di Provinsi Jambi.

Prianto menuturkan pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan.

BACA JUGA: Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Tol Mulai 1 April

Kemudian melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut.

“Setelah kegiatan itu (tilang) dilaksanakan dan kemudian lalu lintas kendaraan truk angkutan batu bara cenderung lebih tertib,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (13/6).

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tidak Menilang Daus Mini

Dia menambahkan seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Ditjen Minerba untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya.

Mobil truk angkutan batu bara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya di Provinsi Jambi pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00, baik dalam keadaan isi maupun kosong.

Kemudian, beban muatan batu bara tidak boleh lebih dari delapan ton.

Di Jambi saat ini yang menjadi fokus penataan pemerintah dan kepolisian adalah permasalahan angkutan batu bara yang menggunakan jalur darat.

Hal itu membuat kemacetan atau antrean di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan truk batu bara dan kecelakaan lalu lintas. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tak Tilang Pengendara Mobil Mewah yang Konvoi di Tol Andara, Nih Alasannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler