Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Tol Mulai 1 April

Selasa, 29 Maret 2022 – 20:30 WIB
Tol Layang MBZ (Sheikh Mohamed Bin Zayed). Foto: Dokumentasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk

jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) bakal menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah ruas tol di wilayah hukumnya.

Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan untuk batas maksimal kecepatan kendaraan di tol hanya 100 kilometer/jam.

BACA JUGA: Pengumuman! Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Jangan Coba-Coba Melanggar

Pengendara yang memacu kecepatan kendaraannya di atas batas maksimal bakal ditindak dengan tilang elektronik.

"Di atas 100 km/jam ditindak dengan tilang," kata Sambodo di Markas PMJ pada Selasa (29/3).

BACA JUGA: Ada Kecelakaan Maut di Tol JORR

Polisi telah memasang lima perangkat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau batas kecepatan kendaraan.

Kamera ETLE itu dipasang di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo ke arah bandara Soekarno-Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

BACA JUGA: Irjen Putu Jayan Danu Putra Mendekati Para Bupati di Bali Demi Program Ini

Lalu, kamera ETLE untuk memantau batas muatan angkutan barang terpasang di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.

Pengendara yang melanggar batas kecepatan di tol bisa dijerat Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Adapun pemantauan batas maksimal muatan khusus angkutan barang di tol akan dideteksi menggunakan alat sensor milik BMKG yang terkoneksi dengan kamera ETLE.

"Secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal dan perintah ke kamera. Tidak hanya mengandalkan kamera, tetapi ada sensor," ucap Kombes Sambodo.

Kamera ETLE yang memantau batas muatan itu terpasang di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.

Pelanggaran batas muatan bisa dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya dua bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu," kata Sambodo.

Penindakan dengan tilang elektronik terhadap pelanggaran batas kecepatan di tol dan kendaraan kelebihan muatan berlaku pada 1 April 2022 mendatang. (cr3/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Sigit: ETLE Dikembangkan Untuk Hindari Penyimpangan Anggota di Lapangan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler