25 Kabupaten/Kota Belum Ajukan Usul UMK

Minggu, 19 Oktober 2014 – 06:41 WIB
Para buruh salah satu pabrik di Sidoarjo keluar dari kawasan industri. Foto: Becky Subechi/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 diprediksi molor. Pasalnya, hingga Sabtu kemarin (18/10) baru enam di antara 31 kota/kabupaten yang menyerahkan berkas usul UMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Padahal, berdasar surat edaran (SE) gubernur, usul UMK diserahkan pada 14–18 Oktober 2014.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Edi Purwinarto mengatakan, usul UMK yang sudah masuk adalah Probolinggo, Mojokerto, Blitar, Lamongan, Sampang, dan Pacitan.

BACA JUGA: Konser Pas Band Ricuh, Seorang Penonton Kepalanya Bocor

"Yang lain belum," ungkapnya.

Batas waktu penyerahan usul UMK memang telah berakhir. Namun, pemprov tidak menutup kesempatan bagi kota dan kabupaten untuk segera menyelesaikan usul besaran UMK. Penyerahan usul UMK diundur hingga sebelum batas akhir penetapan pada 21 November.

BACA JUGA: Minta Gubernur Jatim Desak Bupati/Wali Kota Tuntaskan Verval

"Sampai sekarang masih kami tunggu usul kota/kabupaten," ujarnya.

Edi menuturkan, jika dalam batas waktu yang ditentukan masih ada kabupaten/kota yang belum mengajukan usul UMK, secara otomatis nilai UMK akan disesuaikan dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Bus Terjun Ke Jurang, 5 Tewas

"Kalau tidak mengusulkan, berarti UMK yang ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya," tambahnya.

Untuk besaran nilai UMK dari enam daerah yang telah diterima pemprov, Edi enggan menyebutkan. Namun, dia memastikan ada kenaikan nilai UMK di enam daerah itu.

"Sekarang belum waktunya," ungkapnya.

Banyak kota/kabupaten yang belum menyerahkan usul UMK 2015 tersebut lantaran menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/20059/031/2014 tentang Tambahan Tiga Poin Survei. Yaitu, sewa kamar kos menjadi kontrak rumah sederhana, harga listrik Rp 120 ribu, dan tambahan transportasi.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, saat ini kelompok Serikat Pekerja (SP) sudah menyepakati kriteria hidup layak (KHL). Yaitu, KHL lama+inflasi. Dengan begitu, tinggal menunggu usul masing-masing kota/kabupaten untuk ditetapkan sebagai UMK.

"Sebagian daerah memang masih menyesuaikan terhadap rumusan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jamaludin mengungkapkan, pemprov memiliki wacana mematok kenaikan UMK sebesar 15 persen dari tahun lalu atau Rp 2,5 juta. Pihaknya langsung menolak. Jamal meminta gubernur untuk menaikkan UMK hingga 30 persen atau Rp 2,8 juta.

"Gubernur harus berani menaikkan 30 persen dari UMK tahun lalu," ujarnya.

Selain itu, upah minimum sektoral kota dan kabupaten (UMSK) saat ini masih disurvei masing-masing dewan pengupahan. Mereka sedang mengidentifikasi dan menginventarisasi sektor dan subsektor yang akan diajukan menjadi UMSK 2015.

"Kami minta dewan pengupahan memasukkan sektor perhotelan, pekerja kesehatan RS, perbankan, hingga media dalam UMSK," ujarnya.

Begitu juga nilai besaran UMSK, Jamal meminta bisa dinaikkan 15–30 persen. Yaitu, sekitar Rp 2,9 juta–Rp 3,8 juta. (ayu/c7/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elpiji 3 Kg Banyak Ditimbun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler