25 Napi di Sumsel Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan

Senin, 01 Mei 2023 – 04:04 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya meninjau lapas. (ANTARA/Yudi Abdullah)

jpnn.com, PALEMBANG - Sepanjang 2023, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memidahkan 25 narapidana yang dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan selain 25 narapidana laki-laki, pihaknya juga memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ruslan Dikirim ke Nusakambangan dengan Pengawalan Ketat Brimob

"Pemindahan narapidana itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kelebihan jumlah WBP di lapas yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung (over capacity)," kata Ilham di Palembang, Minggu.

Dia mengatakan untuk pemindahan narapidana dalam wilayah Sumsel, pada 2023 ini ada 453 orang narapidana dipindahkan antarlapas dan rutan yang penghuninya tidak terlalu padat.

BACA JUGA: Dikawal Petugas Bersenjata Laras Panjang, 25 Napi Dijebloskan ke Nusakambangan

Ilham mengatakan pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.

Jumlah penghuni lapas dan rutan di daerah ini mencapai 15.482 orang dengan perincian narapidana 13.342 orang dan tahanan 2.140 orang.

BACA JUGA: Joni Botak Dianiaya Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Lewis Kogoya

Jumlah narapidana dan tahanan itu melebihi kapasitas daya tampung lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang hanya untuk sekitar 7.000 orang.

Untuk terus mengatasi masalah kelebihan penghuni lapas dan rutan di provinsi ini, pihaknya terus mengupayakan pemindahan WBP dan membuat lapas baru, kata Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah jumlah penghuni lapas dan rutan yang melebihi kapasitas daya tampung ideal.

Selain mengupayakan pembangunan lapas baru, memindahkan narapidana ke lapas yang tidak terlalu padat penghuninya, juga dijalankan program asimilasi dan pemberian hak integrasi.

"Hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)," ujar Bambang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Menuding TNI-Polri Lakukan Pengeboman, Kolonel Herman Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler