jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2022 bagi 25 narapidana pemeluk Konghucu.
Rincian remisi khusus (RK) ialah tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman sebulan, tujuh orang mendapat pengurangan hukuman sebulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (1/2).
BACA JUGA: Berita Terkini dari Kombes Hendri Fiuser Soal Selebgram Begituan di Hotel Bali, Alamak
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebelas narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat tiga orang, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana.
Sisanya, berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing satu orang.
BACA JUGA: AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Reynhard menambahkan pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Reynhard berharap remisi ini meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek 2022. Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” pesan Reynhard.
Dia menegaskan Ditjen PAS terus berusaha mengakomodasi seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), apalagi Covid-19 masih mewabah, ditambah varian baru Omicron, sehingga berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.
Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di 2022.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (tan/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga