jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 25 anggota Polri diduga terlibat dalam merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Kehilangan Jabatan, Kini Ikut Urus Musik & Angkutan
Tim Khusus (Timsus) Polri bakal mengevaluasi menyeluruh terkait tidak profesionalnya kerja 25 anggota Polri dalam menangani perkara Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Akan menjadi bahan anev (analisis dan evaluasi) yang menyeluruh dari Timsus terkait peristiwa tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: 4 Kabar Penting dari Komnas HAM, soal Jeritan Istri Ferdy Sambo, Tumbal, Disambar Petir
Jenderal bintang dua juga memastikan Timsus Polri akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel untuk menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Yosua yang ditembak oleh rekannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Tim akan bekerja profesional, transparan dan akuntabel untuk tuntaskan kasus tersebut secara terang benderang berdasarkan scientifick crime investigation (SCI),” ujar Irjen Dedi.
BACA JUGA: Diduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Adakah Kaitan dengan Kode Senyap? Hmmm
Pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan terdapat 25 anggota Polri yang tidak profesional tersebut terdiri atas tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama.
Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri.
Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” kata Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit menegaskan, bahwa 25 personel tersebut akan diproses secara etik, dan bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Irsus.
Apabila pemeriksaan menemukan terdapat tindakan pidana, maka akan diproses secara pidana pula.
Usai diketahui adanya personel yang tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Kapolri menerbitkan surat telegram khusus yang mencopot jabatan 10 perwira dan memberikan promosi untuk lima perwira lainnya.
Dari 10 perwira yang dicopot dari jabatannya terdapat tiga perwira tinggi (Pati) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), yakni Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propram.
Selain itu Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, kemudian Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provos Div Propam Polri.
Ketiga perwira tinggi tersebut dimutasi sebagai Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam perkara kematian Brigadir J ini, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Penerapan Pasal 55 KUHP menunjukkan penyidik masih mendalami dan memproses kasus tersebut untuk mencari tersangka lain yang diduga ikut terlibat.
Nasib Laporan Putri Candrawathi
Selain itu, Timsus juga akan mengevaluasi laporan polisi yang dilayangkan Putri Chandrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu sebelumnya membuat laporan, mengaku mengalami pelecehan dan penodongan senjata api oleh Brigadir J.
Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik oleh Polda Metro Jaya.
Kini kedua laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Timsus juga menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.
Anggota Brimob yang menjadi ajudan Ferdy Sambo itu ditersangkakan dengan pasal pembunuhan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu