25 Ribu Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Tetap Bekerja di 2023

Selasa, 22 November 2022 – 19:54 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Sebanyak 25 ribu tenaga non-aparatur sipil negara atau outsourcing (OS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, dipastikan tetap bekerja pada 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan dari hasil evaluasi KemenPAN-RB, tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya dipas tikan tetap bekerja di 2023 sebagaimana Surat MenPAN-RB Nomor B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

BACA JUGA: Jumlah Honorer pada Pendataan Non-ASN Membeludak menjadi 2,3 Jutaan, 543.320 Tenaga Bodong?

"Sebagaimana komitmen pemerintah kota bahwa hasil evaluasi KemenPAN-RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja," kata saat jumpa pers di Pemkot Surabaya, Selasa (22/11).

Dia menambahkan dengan merujuk surat menPAN-RB itu, maka sistem pembayaran honorarium OS pada 2023 mengikuti sejumlah peraturan, yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA: 26 Instansi Tidak Mendata Pegawai Non-ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorernya?

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi, terkait hasil evaluasi KemenPAN-RB bahwa tenaga outsourcing di pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga, tetapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa," kata dia.

BACA JUGA: Seleksi PPPK, 500 Guru Honorer di Ambon Lulus Verifikasi

Mantan kepala Inspektorat Kota Surabaya ini memaparkan bahwa sebagaimana surat menPAN-RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada 2023 akan terbagi menjadi dua kategori, yakni tenaga penunjang dan non-penunjang.

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan sopir, termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (upah minimum kota/kabupaten) pada UU Cipta Kerja," kata dia.

Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Basari menyebutkan, mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi KemenPAN-RB.

Pada peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang.

Termasuk pula diatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran dengan melihat pendidikan dan pengalaman kerjanya.

"Sehingga di pemerintah kota ini untuk tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non-penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan," kata dia.

Dengan demikian, lanjut dia, tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada 2023 besaran gajinya bisa berbeda.

Besaran gaji tenaga non-penunjang ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam permenkeu.

Basari lantas mencontohkan mekanisme pengupahan non-ASN pemkot yang bekerja pada bagian programmer atau dalam kategori tenaga non-penunjang.

Jika merujuk pada permenkeu, tenaga non-ASN itu bisa mendapatkan gaji per bulan mencapai di atas UMK.

"Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp 7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan," kata Rachmad. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler