"Ikan berformalin itu kita amankan pada tanggal 14 Februari. Setelah diamankan, maka pada hari itu juga kita melakukan uji laboratorium di instalasi karantina. Ini merupakan kasus ikan berformalin pertama," kata Ashari didampingi Kadis KP2K, drh Suhartini kepada Batam Pos di Kantor Karantina Ikan, Batam Centre, Senin (20/2).
Kepastian ikan itu mengandung formalin setelah Karantina Ikan melakukan dua metode tes. Tes yang dilakukan adalah tes konvensional dan rapid tes. "Setelah dilakukan tes, diketahui bahwa ikan impor dari Pakistan itu positif mengandung formalin," ungkapnya.
Sejauh ini, Ashari mengaku bahwa pihaknya sudah menginformasikan temuan ikan mengandung formalin ke PT Bintang Nusantara Mulia, perusahaan yang memasukkan ikan itu ke Batam. Karantina, kata dia juga menginfomasikan ke perusahaan tersebut soal opsi terhadap ikan impor yang mengandung formalin yang kini diamankan Karantina Ikan.
"Sesuai ketentuan Karantina, ada dua opsi tindakan yang bisa dilakukan terhadap ikan impor yang mengandung formalin itu," tambahnya.
Adapun kedua opsi itu, tambah dia, yaitu pertama penolakan atau reekspor. Sementara opsi kedua adalah ikan tersebut dimusnahkan jika memang perusahaan tidak mau melakukan reekspor. "Saat kita informasikan ke perusahaan, perusahaan itu meminta dilakukan opsi penolakan atau reekspor. Tapi jika perusahaan tidak mau opsi reekspor, maka kita melakukan pemusnahan," ungkapnya.
Soal dokumen impor, kata Ashari, perusahaan itu memiliki izin dan prosedur pemasukan ikan juga legal. Begitu juga dengan dokumen impor juga lengkap. "Tapi kita tidak langsung percaya begitu saja. Begitu ikan masuk ke Batam, kita melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium di instalasi karantina dan hasilnya positif ikan impor itu mengandung formalin," paparnya.
Kadis KP2K Kota Batam, drh Suhartini menambahkan bahwa kepastian ikan itu mengandung formalin setelah dilakukan pengecekan oleh Karantina Ikan. "Formalin itu berbahaya bagi kesehatan. Jadi memang kita harus mewaspadai," tegasnya.
Dinas KP2K, tambah dia memang sangat berkepentingan menjaga supaya ikan mengandung formalin tidak dikonsumsi warga dan tidak sampai keluar Batam. "Kalau sampai ikan itu keluar Batam dan masuk ke daerah lain di Indonesia juga kan berbahaya kalau dikonsumsi," ucapnya.
Karena bahaya ikan impor berformalin itu pula, Suhartini menegaskan bahwa Dinas KP2K meminta agar Karantina Ikan Batam memusnahkan ikan tersebut. "Kita ingin ikan mengandung formalin itu dimusnahkan, tapi nanti tindakan apa yang diambil ya merupakan wewenang Karantina Ikan Batam," pungkasnya. (hda)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Kalteng Ikrar Tolak FPI
Redaktur : Tim Redaksi