Warga Kalteng Ikrar Tolak FPI

Selasa, 21 Februari 2012 – 09:34 WIB

PALANGKA RAYA – Gelombang penolakan terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Kalteng ternyata masih berlanjut. Puluhan orang yang merupakan perwakilan kelompok masyarakat dari lintas suku, lintas agama, dan lintas budaya di Kalteng berkumpul di Gedung Juang 45 Jalan Seth Adji, untuk menegaskan kembali sikap penolakan mereka terhadap Ormas FPI, Senin (20/2) siang.

Sikap tegas tersebut dituangkan dalam ikrar bersama dari seluruh elemen yang dibacakan bersama di depan wartawan media cetak dan elektronik.

“Berdasarkan kesadaran dan keinginan bersama untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta kerukunan umat beragama di wilayah Kalteng, sebagai wujud kecintaan kami terhadap NKRI yang berdasarkan pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika menolak keberadaan dan pembentukan FPI di Kalteng,” tegas salah satu perwakilan masyarakat yang membacakan secara lantang diikuti peserta lainnya.

Setidaknya ada lima poin utama yang ditegaskan. Diantaranya masyarakat Kalteng bersatu padu mendukung pernyataan sikap yang telah disepakati dan ditandatangani oleh ketua organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta unsur FKPD Provinsi Kalteng pada Senin (13/2). Juga termasuk upaya memelihara dan menjaga keamanan masyarakat, baik oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Kalteng.

Selain itu mereka juga menyatakan, menolak dengan tegas dan tidak menerima Ormas FPI dan organisasi lainnya, yang memiliki pandangan dan ajaran yang selalu mengedepankan kekerasan, intimidasi, teror, hasutan, adu domba, fitnah dan pengrusakan. Menurut mereka, sikap tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan falsafah hidup Huma Betang.

“Tuduhan dan pernyataan FPI yang memojokan dan mendiskreditkan masyarakat suku Dayak saja yang melakukan penolakan FPI, dan dibiarkan oleh aparat keamanan dan tokoh-tokoh masyarakat adalah tidak benar. Tuduhan dan pernyataan tersebut hanya cara untuk mendapatkan simpati dan memutarbalikan fakta,” ucap mereka serentak.

Mereka juga mengimbau agar masyarakat Kalteng yang telah terlanjur ditetapkan sebagai pengurus wilayah/daerah dan terdaftar sebagai anggota FPI, untuk dengan tulus ikhlas mengundurkan diri. Dengan batas waktu yang diberikan mereka adalah paling lambat 3x24 jam.

Terakhir, pihaknya memohon dengan hormat kepada pemerintah, baik daerah dan pusat untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dan tepat guna mengembalikan, kewibawaan dan kepercayaan kepada masyarakat kepada negara dan pemerintah. Demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berharkat dan bermartabat. (ans)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Minta Diselesaikan Kekeluargaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler