jpnn.com, CIAWI - Sebanyak 250 kendaraan yang berencana naik ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dicegat oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan diminta putar balik.
Para kendaraan yang ingin menuju kawasan Puncak selama Hari Raya Imlek 2021 dilarang naik karena tidak membawa surat hasil rapid test antigen Covid-19.
BACA JUGA: Seperti Ini Kondisi Jalur Puncak Bogor Saat Hari Raya Imlek
"Yang diputar balik hari ini itu ada sekitar 250 kendaraan," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Ciawi, Jumat (12/2).
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat cukup efektif.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Peringatkan GAR ITB, Jangan Coba-coba Ganggu Din Syamsuddin
Terlebih di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Cianjur, PPKM efektif untuk mengantisipasi kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
"Biasanya ada sekitar 25.000 kendaraan yang naik. Akan tetapi, ketika masa PPKM dan ada pemeriksaan surat rapid test antigen, tidak lebih dari 5.000 kendaraan yang naik untuk berwisata atau menginap di hotel,"jelas Ade Yasin.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Dilaporkan atas Tuduhan Radikalisme, MUI Mengecam, Simak Kalimatnya
Pemeriksaan surat hasil rapid test antigen sendiri akan terus dilakukan setiap hari libur maupun akhir pekan selama PPKM berbasis mikro yang diterapkan di Kabupaten Bogor sejak 9 hingga 22 Februari 2021.
"Jangan berpikir pada hari biasa itu lengang karena tidak ada pemeriksaan. Ketika intensitas kendaraan cukup tinggi dan ramai tentu kami akan lakukan pemeriksaan surat antigen secara mendadak," ucapnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam