2.504 Istri Minta Cerai Lantaran Suami Tak Sanggup...

Senin, 07 Oktober 2019 – 17:26 WIB
Cerai. Foto: pixabay

jpnn.com, BOGOR - Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor mencatat, hingga Agustus 2019 terdapat 2.504 kasus istri minta cerai lantaran faktor ekonomi. Para istri tak sanggup hidup dengan suami kere.

Dari data tersebut, ada 3.880 perceraian sejak awal tahun sampai Agustus 2019. Dilihat dari faktor penyebab, faktor ekonomi memang menjadi alasan kuat.

BACA JUGA: Warga Merayakan Penangkapan Bupati Lampung Utara dengan Potong Kambing

Terbukti ada 2.504 kasus cerai lantaran rumah tangganya dibelenggu masalah ekonomi. Lalu 1.303 kasus dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus. Sebanyak 46 kasus perceraian disebabkan salah satu pihak meninggalkan dan 20 kasus diputuskan cerai karena faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian lima kasus karena pasangannya murtad atau berpindah keyakinan, satu kasus karena poligami dan satu kasus lagi karena suami sering mabuk.

Kepaniteraan Muda PA Kelas 1A Cibinong Teti Sunengsih mengatakan, gugatan perceraian terbagi menjadi dua kategori. Yaitu melalui talak (penggugat dari laki-laki) dan gugatan cerai (penggugat dari perempuan). “Di Kabupaten Bogor, cerai gugat itu yang paling banyak, tercatat sejak 2017 sampai hari ini,” katanya kepada Metropolitan di PA Cibinong Kelas IA.

BACA JUGA: Inilah Penjelasan tentang Aliran Sesat yang Tak Wajibkan Salat dan Baca Alquran

Dalam delapan bulan terakhir, cerai gugat atau penggugat cerai dari pihak wanita tercatat ada 3.003 perceraian. Sedangkan cerai talak atau penggugat cerai dari pihak laki-laki berada di angka 877 perceraian. Menurut para penggugat, tambah Teti, faktor penyebab perceraian di tahun ini dikarenakan ekonomi.

Teti menilai angka pernikahan muda di Kabupaten Bogor yang masih tinggi menjadi penyebabnya. “Untuk mengatasi masalah ini memang butuh kerja sama semua pihak. Kami di sini hanya memberikan mediasi saja jika gugatan sudah masuk,” ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi Peringkat ke-13 Muslim Berpengaruh di Dunia

Jika dibandingkan data 2017 dan 2018, maka angka perceraian di Kabupaten Bogor memiliki tren peningkatan. Di 2017 ada 5.228 perkara cerai dan di 2018 ada 5.160 perkara cerai. Ia menilai tahapan persidangan yang harus dilalui para penggugat itu terbilang sulit. Sebab dari pertama masuknya gugatan, hakim akan terus memberikan mediasi kepada kedua belah pihak agar tidak bercerai, dengan dibarengi proses yang panjang. “Memang perceraian itu sulit. Itu agar tidak terjadinya perceraian. Tapi kalau sudah tidak bisa rujuk, mau gimana lagi,” tandasnya.

Sementara di Kota Bogor, sejak lima tahun terakhir, tak kurang dari 7.957 perkara cerai yang didominasi gugatan perempuan. Jika dirata-rata, sehari ada empat istri di Kota Bogor minta cerai. Data PA Bogor Kelas 1A mencatat tren perceraian selama lima tahun terakhir cenderung meningkat, baik karena gugatan perempuan atau talak dari suami.

Untuk gugatan pada 2015 berjumlah 1.166 perkara, naik pada 2016 menjadi 1.261 perkara. Angka itu merangkak naik menjadi 1.331 perkara pada 2017, kemudian pada 2018 naik lagi menjadi 1.355 perkara. “Untuk 2019 sampai September ada 1.034 perkara gugatan. Masih tersisa tiga bulan, kenaikan bisa saja terjadi,” kata Panitera Muda Hukum PA Bogor Kelas 1A Agus Yuspian kepada Metropolitan, akhir pekan lalu.


Ilustrasi/grafis: diambil dari cover Metropolitan

Setali tiga uang, tren perceraian karena talak suami juga cenderung meningkat sejak 2015 silam. Saat itu, sambungnya, ada 362 perkara yang kemudian naik pada 2016 menjadi 371 perkara. Pada 2017 kembali meningkat karena ada 385 perkara yang masuk. Lalu naik lagi pada 2018 dengan 393 perkara. “Tahun ini sampai September jumlahnya 298 perkara cerai talak suami,” terangnya.

Jika ditotal, jelas Agus, perkara perceraian yang masuk sejak 2015 berjumlah 7.957 perkara, yang didominasi perkara gugatan istri sebanyak 6.148 perkara. Sisanya 1.809 perkara talak suami. Jika dirata-rata, selama lima tahun ada empat perempuan menggugat cerai suaminya di Kota Bogor.

Beberapa faktor disebut-sebut jadi penyebab perceraian terjadi. Selama bertahun-tahun, faktor ekonomi dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga rupanya masih ‘setia’ bertengger di posisi atas. Selama 2019, 543 kasus perceraian terjadi karena alasan tidak harmonis. Disusul faktor ekonomi sebanyak 158 perkara.

Tak cuma itu, faktor ‘orang ketiga’ dan KDRT juga masih terjadi di Kota Hujan. “KDRT secara jasmani terjadi sebanyak sebelas kasus. Ada juga alasan poligami tidak sehat, dua kasus dan pasangan yang murtad dua perkara,” ujar Agus.

Terpisah, Pengacara Kantor Hukum Sembilan Bintang R Anggi Ismail menuturkan, kasus perceraian di Kota Bogor cukup meningkat signifikan. Jangan sampai label ‘Kota Perpisahan’ menempel, sehingga ini hal serius yang harus dipikirkan. Di kantornya saja, ia sudah menangani 41 gugatan cerai istri dan 18 perkara cerai talak, serta lima kasus berujung damai atau rujuk kembali.

Selain itu, ada sekitar 30-an orang yang berkonsultasi soal perceraian, dengan sepuluh laki-laki dan 20 perempuan. Total yang masuk list administrasi berjumlah 94 perkara.

Ia menjelaskan, faktor-faktor yang kerap menjadi sanggahan bagi para pihak yakni faktor ekonomi, pihak ketiga, kepuasan batin hingga persoalan penyakit. “Keterlibatan pemerintah dalam memberikan penyuluhan pranikah dan pascanikah sangatlah penting. Kantor Urusan Agama (KUA) janganlah dibuat pengangguran terstruktur sebagai lembaga yang menyandang moral bangsa. Buat orang-orangnya aktif untuk mendorong dalam mengurangi angka perpisahan di Bogor,” pungkas Anggi. (cr2/ryn/d/els/run)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler