2.530 Liter BBM Ilegal Diamankan

Sabtu, 23 Agustus 2014 – 00:29 WIB

jpnn.com - TANJUNG REDEB- Polres Berau berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 710 liter dan solar 1.820 liter. BBM tersebut ditemukan tersimpan di belakang rumah warga Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, berinisial Hr, 55, Rabu (20/8) lalu.

Kasatreskrim Polres Berau AKP Apri Fajar Hermanto mengatakan, terungkapnya penimbunan BBM ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat yang pertama kali ditelusuri oleh Satintelkam Polres Berau. "Intel yang berhasil ngungkap kemudian kami tindak lanjuti," kata Apri.

BACA JUGA: Ada Jeritan Perempuan, Rumah Dinas Hakim PN Digerebek

Seluruh BBM baik premium maupun solar itu rencananya akan dijual kepada nelayan Kampung Tanjung Batu. Premium dijual seharga Rp 8 ribu per liter. Sedangkan untuk solar dihargai Rp 6 ribu per liter. BBM tersebut merupakan hasil mengetap sejak 13 Agustus lalu menggunakan mobil pikap setiap hari di Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Tanjung Batu. 

Selama ini, Hr yang telah ditetapkan menjadi tersangka kerap bolak-balik dengan bebas mengisi BBM karena mengklaim mempunyai surat rekomendasi dari Kecamatan Pulau Derawan termasuk surat kuasa dari para nelayan. 

BACA JUGA: PSK Hamil Ini Nangis Karena tak Mampu Bayar Biaya Sidang

"Dia (tersangka, Red) pakai jeriken banyak di bak mobil pada saat melakukan pengisian, sudah bertahun-tahun pekerjaan tersebut dilakukannya," katanya.

"Kalau memang sampai ke nelayan nggak masalah jika memang ada rekomendasi, yang masalahnya kalau diselewengkan atau dijual ke lain, belum lagi harganya dia jual tinggi," sambung Apri.

BACA JUGA: Niat Memadu Kasih, Novita Malah Dihajar Mantan Suami

Satreskrim masih menindak lanjuti kasus tersebut. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) pasal 55 dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 60 miliar.

Tersangka hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolres Berau selama proses penyidikan. Sedangkan barang bukti diamankan di Mapolres, berupa 1 mobil pikap warna biru KT 8471 U, 22 jeriken 20 liter berisi premium, 9 jeriken 30 liter berisi premium, 38 jeriken 20 liter berisi solar, 19 jeriken 20 liter berisi solar, 1 drum 200 liter dan 1 drum 100 liter masing-masing berisi solar. "Penahanan itu sifatnya tidak wajib, selama tersangka koperatif," kata Apri. (app/fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Belatung Mengerubuti Jasad Sabam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler