jpnn.com, SERANG - Ulah pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang menewaskan puluhan badak Jawa.
Akibat dari tindakan tersebut, Polda Banten menetapkan belasan tersangka atas kasus pemburuan satwa yang dilindungi.
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengatakan ada belasan pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemburuan satwa dilindungi.
"Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di TNUK," ucap Irjen Karim kepada JPNN Banten, Selasa (11/6)
"Untuk pelaku yang kami amankan sebanyak enam tersangka (sisanya masuk dalam daftar pencarian orang, red)," tambah dia.
Akibat dari kegiatan terlarang tersebut, kata Irjen Karim puluhan ekor badak Jawa mati ditangan pemburu.
"Kurang lebih 26 ekor badak Jawa mati (selama pemburuan berlangsung, red)," kata dia.
Menurut Irjen Karim, para pemburu menggunakan senjata api rakitan untuk melumpuhkan badak Jawa.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 360 senjata api rakitan, peluru, mesiu, dan tulang belulang badak Jawa," tuturnya.
Guna membuat jera para pelaku pemburuan badak Jawa, pihaknya menerapkan pasal berlapis.
Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Kemudian di samping itu juga kami lapis dengan penerapan pasal undang-undang darurat kepemilikan senjata api," ungkap Irjen Karim. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Gelombang Tinggi 4 Meter, Nelayan Pesisir Selatan Banten tak Melaut
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar