Direktur Eksekutif Centre for Elektoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay mengatakan 26 daerah pemekaran itu berasal dari 20 kabupaten/kota induk yang dimekarkan
BACA JUGA: Pedoman Pasar Tradisional Ditarget Tiga Bulan
"Jadi, ada 46 daerah yang harus ditata alokasi kursinya," kata Hadar pada Diskusi Publik di Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).Hadar mengatakan dalam pengisian kursi daerah pemekaran, KPU harus berpegang teguh pada prinsip proporsional
"Pengisian kursi mengacu pada hasi Pemilu 2009 dan tidak boleh ada Daftar Calon Tetap (DCT) yang baru," ujarnya.
Soal penataan Dapil, Menurut Hadar tidak perlu dilakukan penataan ulang pada daerah pemekaran
BACA JUGA: Hatta Rajasa Kebut Bidang Perekonomian
Alasannya, penataan Dapil itu terkait pelaksanaan Pemilu sementara penataan kursi bukan PemiluBACA JUGA: Indonesia Tak Larang Pengiriman Virus
(awa/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Jadwalkan Pelantikan Jilid II
Redaktur : Tim Redaksi