26 Daerah Belum Bentuk DPRD

Kamis, 22 Oktober 2009 – 21:12 WIB
JAKARTA- Sebanyak 26 kabupaten dan kota yang dimekarkan belum bentuk DPRD baruDari jumlah daerah itu, 640 kursi yang hingga saat ini belum terisi karena KPU menunggu pemberlakuan UU No 27 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD.

Direktur Eksekutif Centre for Elektoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay mengatakan  26 daerah pemekaran itu berasal dari 20 kabupaten/kota induk yang dimekarkan

BACA JUGA: Pedoman Pasar Tradisional Ditarget Tiga Bulan

"Jadi, ada 46 daerah yang harus ditata alokasi kursinya," kata Hadar pada Diskusi Publik di Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).

Hadar mengatakan dalam pengisian kursi daerah pemekaran, KPU harus berpegang teguh pada prinsip proporsional
Tidak mengabaikan jumlah penduduk, daerah pemilihan (Dapil) dan perolehan suara.

"Pengisian kursi mengacu pada hasi Pemilu 2009 dan tidak boleh ada Daftar Calon Tetap (DCT) yang baru," ujarnya.

Soal penataan Dapil, Menurut Hadar tidak perlu dilakukan penataan ulang pada daerah pemekaran

BACA JUGA: Hatta Rajasa Kebut Bidang Perekonomian

Alasannya, penataan Dapil itu terkait pelaksanaan Pemilu sementara penataan kursi bukan Pemilu
"Undang-undang juga tidak menyebutkan," katanya

BACA JUGA: Indonesia Tak Larang Pengiriman Virus

(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Jadwalkan Pelantikan Jilid II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler