26 Kg Sabu Asal Tiongkok Diselundupkan di Lukisan Bunda Maria

Sabtu, 10 Desember 2016 – 03:15 WIB
Kapolda Kepri Brijen Sam Budigusdian saat ekspose perkara penyelundupan 26 kg sabu dair Tiongkok, Rabu. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - LUBUKBAJA - Jajaran Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 26 kilogram Sabu dari Guangzhou, Tiongkok. 

Sabu ini masuk melalui Bandara Hang Nadim Batam dari Bandara Changi Singapura, Rabu (30/11) lalu.

BACA JUGA: Penjambret Tersungkur setelah Dilempar Pakai Kursi

"Barang ini dari Guangzhou Tiongkok, kemudian masuk ke Singapura. Lalu, dari Singapura menuju ke Hang Nadim," ujar Kapolda Kepri Brijen Sam Budigusdian.

Bea Cukai di bandara yang mendapati barang haram tersebut kemudian menghubungi Sat Narkoba Polresta Barelang. Sabu tersebut disimpam di belakang lukisan 'Bunda Maria'.

BACA JUGA: Tujuh Pasangan Selingkuh Kepergok Ngamar, Satunya Guru

"Kecurigaannya berawal dari barang tersebut yang terasa berat dan kemasannya seperti ada sesuatu di dalam lukisan bertema Bunda Maria," ujar Sam saat gelar ekspos di Polresta Barelang, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group).

Setelah memastikan ada sabu, tim gabungan mengawasi pengiriman barang tersebut ke Jakarta, untuk mengungkap penerimanya. Seorang pemilik ekspedisi berinisial Yf diikutkan untuk mengungkap penerimanya. 

BACA JUGA: Minta Izin Nyedot Vapor, Ealah... Malah Nyabu

Yf lalu disuruh untuk meminta anaknya berinisial Ts yang berada di Jakarta. Sabu tersebut tetap dikirim ke Jakarta. 

"Barang tetap dilanjutkan berangkat ke tujuan. Selanjutnya kita minta Ts untuk mengantarkan paket lukisan ke ekspedisi jalan Tiang Bendera," katanya.

Setelah mengikuti barang itu, tim gabungan akhirnya dikonfirmasi oleh karyawan ekspedisi bahwa barang tersebut telah sampai dan diterima langsung oleh Raden Novi. Raden pun ditangkap di rumahnya, Jalan Tipati Unus, Cibodas, Banten.

"Barang begitu sampai ke Raden Novi langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Setelah tertangkapnya Raden Novi, tim langsung mengembangkan kasus tersebut. Dalam pengembangan itu, Raden mendapat telpon dari Mike Lin yang berada di Guangzhou Cina yang menanyakan apakah barang haram tersebut telah ia terima atau belum.

"Dalam telpon itu, Mike Lin meminta kepada Raden untuk mengantarkan barang tersebut kepada Tony Lee di bandara. Akan Tetapi, pada waktu itu Tony Lee tidak ada di bandara," katanya.

Namun sesampainya di bandara, Raden tidak menemukan Tony Lee dan ternyata Tony langsung datang menemui Raden di rumah kontrakannya. "Setelah dia masuk ke rumah dan hendak membuka lukisan itu, petugas langsung menangkapnya," tutu Sam.

Setelah tertangkapnya Tony Lee dan Raden Novi, tim gabungan langsung membawa mereka ke Sat Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

"Mareka kita kenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman mati," imbuhnya. (cr1/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! Mayat Pria Tanpa Kepala dan Kaki Ditemukan Mengapung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler