26 Penumpang Kapal Bawa Hasil Rapid dan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Palsu, Ini yang Terjadi

Jumat, 30 Juli 2021 – 02:25 WIB
Sebanyak 26 Penumpang asal pelabuhan Baubau tujuan Sorong tidak diizinkan turun dari KM Sinabung setelah diketahui memiliki dokumen kesehatan palsu baik itu surat rapid antigen maupun sertifikat vaksinasi COVID-19. (ANTARA/HO/KKP Jayapura)

jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak 26 penumpang KM Sinabung asal pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara tujuan Sorong, Papua Barat, dilarang turun dari kapal lantaran membawa dokumen kesehatan palsu, Kamis (29/7).

Menurut Kepala Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Jayapura, Papua Harold Pical, para penumpang itu akan dipulangkan dan diturunkan di pelabuhan asal mereka naik, yakni di Baubau.

BACA JUGA: Kasus Aktif COVID-19 di Kota Bandung Catatkan Rekor Lagi, Lihat Grafiknya

"26 penumpang itu tidak diizinkan turun dari kapal," kata Pical.

Dia menjelaskan bahwa sebetulnya 26 penumpang KM Sinabung itu turun di Pelabuhan Sorong, Papua Barat.

BACA JUGA: A Sempat Mengasah Parang Sebelum Menghabisi Ketua MUI Secara Sadis, Ini Motifnya

Namun karena dokumen perjalanannya palsu, petugas tidak mengizinkan mereka turun dan tetap berada di kapal.

Ketika KM Sinabung merapat di Jayapura, mereka juga tidak diizinkan turun sampai kapal itu kembali berlayar ke Baubau.

BACA JUGA: Kalimat Tegas Luhut Panjaitan kepada Wamenkes Dante: Jangan Sampai Ini Gagal

"Dokumen palsu yang dimiliki para penumpang itu terkait sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil pemeriksaan rapid antigen," ujarnya.

Kasus penggunaan dokumen palsu oleh penumpang beberapa kali ditemukan petugas KKP Jayapura, baik di pelabuhan maupun di Bandara Sentani.

Sejak bulan Juni saja, katanya, petugas menemukan sekitar 100 kasus penggunaan dokumen palsu baik rapid antigen maupun sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Bila di lapangan menemukan kasus tersebut, kami meminta mereka menunda perjalanan dan mengurus dokumen secara legal," pungkas Pical. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler