A Sempat Mengasah Parang Sebelum Menghabisi Ketua MUI Secara Sadis, Ini Motifnya

Kamis, 29 Juli 2021 – 11:39 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan sudah ditangkap. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, LABUHAN BATU - Tersangka berinisial A (35) yang menghabisi Ketua MUI Labuhan Batu Utara (Labura) Aminurrasyid Aruan secara sadis terancam hukuman mati.

Pelaku yang ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumut itu dijerat penyidik dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 351 KHUPidana.

BACA JUGA: Ketua MUI Tewas Mengenaskan, Terduga Pembunuhnya Ditangkap, Motifnya?

Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung menyampaikan keterangan pers kepada wartawan terkait pembunuhan Ketua MUI Labura di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Rabu. Foto: ANTARA/HO

Pengenaan pasal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7). Hadir juga Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan wakilnya Samsul Tanjung, perwakilan MUI dan tokoh agama setempat.

BACA JUGA: Kalimat Tegas Luhut Panjaitan kepada Wamenkes Dante: Jangan Sampai Ini Gagal

"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja mengilangkan jiwa orang lain," kata Irjen Panca.

Jenderal bintang dua itu juga menerangkan secara singkat terkait kronologis dan motif pembunuhan tersebut.

Menurut dia, sebelum peristiwa pembacokan terjadi, tersangka A sempat dinasihati oleh korban, Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan.

BACA JUGA: RS dan DF Ditangkap di Area Hotel Berbintang, Sebegini Bayarannya

Korban mengingatkan tersangka agar tidak mencuri buah sawitnya. Bila pelaku masih terus melakukan pencurian itu, maka almarhum melaporkannya kepada polisi.

Selanjutnya pada Selasa sore (27/7), tersangka yang merupakan warga Panjangbidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan itu pulang.

Sesampai di rumah, tersangka pembunuhan berencana itu sempat mengasah parang dan kemudian pergi lagi untuk menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya korban di TKP, tersangka A langsung melayangkan parang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

"Parang atau kelewang tersebut langsung mengenai leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka," beber Irjen Panca.

Belum berhenti di situ, tersangka kembali membacok tubuh korban berkali-kali sehingga mengakibatkan banyak luka di jasad ketua MUI itu.

Bahkan, salah satu pergelangan tangan korban terputus akibat terkena tebasan parang pelaku.

Usai beraksi, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan kelapa sawit yang ada di sekitar lokasi hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan.

Saat penangkapan itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti parang yang sempat disembunyikan pelaku di sebuah pohon.

Polisi juga mengamankan sejumlah pisau pemotong atau cutter, sepeda motor korban, senjata mainan, dan beberapa barang lainnya. Penyidik juga telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus pembunuhan ketua MUI itu.

Irjen Panca juga mengungkap keterangan tersangka yang merasa ketakutan atas peringatan korban yang membuat pelaku berniat melakukan penganiayaan tersebut. (*/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler