26 Tahun jadi Guru, Jadi Tersangka Gara-Gara Penjeweran

Jumat, 17 Juni 2016 – 23:58 WIB
Ilustrasii. Foto: dok.JPNN

SUBANG - Dunia pendidikan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini heboh. Raden Darajat Imandi, guru kelas V SDN RA Kartini, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu atas dugaan menyuruh atau membiarkan siswa melakukan kekerasan (penjeweran) terhadap siswa lain.

Darajat dilaporkan Harry Heryanto, orang tua murid, ke Polres Subang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP-B/567/XI/201/JBR/RES SBG pada 18 November 2015.

 Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Oktober lalu. Guru yang sudah mengajar 26 tahun itu dituduh membiarkan aksi penjeweran yang dilakukan anak didiknya terhadap HM yang tak lain adalah putra Harry Heryanto.

Kemarin (16/6) Darajat dipanggil pihak Polres Subang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Saat bertemu Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group), dia mengaku tidak menyuruh atau melakukan kekerasan seba­gaimana dilaporkan orang tua korban. Tindak kekerasan itu adalah pencubitan.

''Saya tidak menyuruh dan mencubit siswa yang bersangkutan (HM) ketika itu,'' kata Darajat.

Menurut dia, pada 19 Oktober 2015 terjadi pencubitan yang dilakukan salah seorang siswa berinisial HM oleh siswa lain yang bertindak sebagai petugas keamanan siswa. Pencubitan itu, ungkapnya, dipicu HM yang dianggap sering mengganggu ketertiban belajar di kelas.

''Saya tidak melakukan pembiaran terhadap bagian keamanan yang mencubit dia (HM). Apalagi saya sama sekali tidak menyuruh bagian keamanan untuk mencubit dia (HM),'' ucapnya.

Guru PNS itu pun tak kuat menahan tuduhan yang dilontarkan orang tua siswa hingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dia pasrah dengan keadaannya dan berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak.

''Ya, saya mau bagaimana lagi dan mau bilang apa lagi? Memang kenyataannya seperti itu. Saya tidak menyuruh dan melakukan pencubitan,'' terangnya.

Kepala SDN RA Kartini Yani Nuryani menerangkan, Darajat dikenal sebagai guru yang baik di sekolah. Dia berharap guru yang mengajar sejak 1990 itu mendapatkan keadilan.

''Saya juga kaget guru saya ini ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan hukum berlaku adil,'' ujarnya.

Pihak sekolah pun menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pihak sekolah, lanjut dia, meminta dukungan dari Dinas Pendidikan dan PGRI agar proses hukum yang dijalani Darajat dapat berjalan lancar.

Di sisi lain, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Subang Murnaly S mengaku, pihaknya berusaha meminta bantuan hukum ke Pemda Subang untuk penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Jonan: Bandara kok Seperti Warkop

''Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kami di sini tengah memperjuangkan supaya dia mendapatkan bantuan hukum,'' tututnya.

Ditetapkannya Darajat sebagai tersangka, jelas Murnaly,bisa mengganggu proses pembelajaran di sekolah. Sebab, Darajat merupakan guru kelas di sekolah.

''Kalau dikatakan mengganggu pembelajaran, ya jelas. Dia kan sedang dibutuhkan di sekolah. Apalagi sekarang sedang pesantren,'' ujarnya. (ysp/ygo/din/JPG/c5/diq/flo/jpnn)

BACA JUGA: Dua Manajer Pelindo II Kembali Jadi Calon Tersangka

BACA JUGA: Loyalis Rio Capella di NasDem Mulai Disingkirkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuiihh, Sudah Siap Nih Rp 27 Miliar THR untuk PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler