Dua Manajer Pelindo II Kembali Jadi Calon Tersangka

Jumat, 17 Juni 2016 – 23:56 WIB
Ilustrasi. foto: Indopos/jpg

jpnn.com - BENGKULU – Penyidikan kasus perizinan pengoraperasian alat berat crane di Pelindo II terus bergulir. Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu telah menjadwalkan rencana pemeriksaan saksi-saksi. 

Namun terlepas dari itu, sejak pengusutan naik ke tahap penyidikan (sidik), penyidik telah mengantongi dua nama calon tersangka. 

BACA JUGA: Loyalis Rio Capella di NasDem Mulai Disingkirkan

Informasi diperoleh dua calon tersangka ini lagi-lagi dua manajer di perusahaan negara tersebut yakni MA dan YZ. Menariknya, dua orang ini sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus berbeda yakni kasus korupsi dalam proyek pengerukan alur. 

Keduanya diduga menerima suap. Kasus tersebut tengah ditangani Subdit Tipidkor Polda Bengkulu. Kali ini dalam kasus operasional crane, yang diduga dioperasikan tanpa izin pemerintah daerah.

BACA JUGA: Wuiihh, Sudah Siap Nih Rp 27 Miliar THR untuk PNS

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Herman, MM tak menampik kedua manajer tersebut sebagai calon kuat tersangka. Dikatakannya, saat ini penyidik masih mendalami alat bukti terhadap dua nama yang jadi kandidat kuat tersangka tersebut. 

“Calonnya sementara tetap dua nama. Mereka sudah jadi tersangka dalam perkara yang ditangani Tipidkor. Untuk kasus ini, penyidik masih harus memeriksa saksi-saksi dan mendalami alat bukti,” ujar Herman seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Alhamdulilah, Dana PKH Bagi 1.061 KK Warga Miskin Daerah Ini Cair

Seperti diketahui, perkara di Tipidter mengenai izin operasional crane ini karena diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Kasus ini diawali penyelegelan crane oleh Polda Bengkulu tahun 2015 silam. 

Aktivitas bongkar muat barang dan batubara di Pelabuhan Samudera Pulau Baai ketika itu sempat lumpuh total. Itu dikarenakan alat bongkar muat dan ruangan operator pelabuhan disegel oleh penyidik Subdit Tipidter Polda Bengkulu.

Ada dua alat bongkar muat yang disegel yakni Gantry Luffing Cranes (GLC) yang merupakan alat untuk mengangkat peti kemas dan conveyor yaitu alat bongkar muat batu bara. Penyegelan ketika itu dilakukan karena diduga kegiatan bongkar muat yang dilakukan pihak Pelindo tanpa mengantongi izin dari Pemda Provinsi. Kabarnya, Pelindo hanya mengantongi izin dari perusahaan Pelindo pusat saja.

Namun ada info lainnya menyebut penyegelan itu juga terkait juga dengan kewajiban penggunaan crane darat Gantry Luffing Crane (GLC) untuk kegiatan bongkar muat bagi penggguna jasa pelayanan dan penyediaan jasa dermaga.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WOW! Kemensos Salurkan Bansos Ratusan Miliar untuk Bengkulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler