Berdasarkan hasil pertemuan antara Komisi A DPRD Medan, perwakilan tenaga honorer di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Rabu (19/12) ditemukan adanya kesalahan besar yang dilakukan BKD Kota Medan.
Demikian dituturkan Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri-Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKTHSN-SKPD) Kota Medan, Andi Surbakti kepada Sumut Pos, via sambungan telpon selulernya.
Andi membeberkan, hasil pertemuan Komisi A DPRD Medan, perwakilan tenaga honorer Kota Medan serta sejumlah staf Kemenpan dan RB. Pada pertemuan terungkap, BKD Kota Medan mengusulkan 413 orang tenaga honorer ke Kemenpan dan RB, sesuai dengan PP56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer. Dari usulan itu, tim verifikasi Kemenpan dan RB mengirimkan sebanyak 251 orang yang telah lolos verifikasi.
Selanjutnya, dilakukan uji publik. Hasilnya, ada seorang warga yang melaporkan tentang 27 orang tenaga honorer yang lolos verifikasi oleh Kemenpan dan RB untuk dicoret. Pasalnya, sebanyak 17 orang memanipulasi data, 9 orang tak jelas masa kerjanya dan satu orang meninggal dunia. "Akibat kondisi itu, Kemenpan dan RB tak mengundang BKD Pemko Medan dalam penyerahan formasi tenaga honorer kategori I," ujarnya.
Dia menyatakan, keterangan Kemenpan dan RB dalam pertemuan, sebenarnya BKD Medan dan Inspektorat harus melakukan audit internal mengenai kondisi tersebut. Bukan kembali mengirimkan 164 orang yang diambil dari tenaga honorer yang telah dilaporkan serta dicoret Kemenpan dan RB.
"Kami sangat mengesalkan kerja BKD Medan, padahal kalau audit internal dilakukan cukup mengirimkan 224 orang saja yang sudah lolos verifikasi. Mengingat waktu sudah berakhirnya tahun 2012 padahal amanat PP No.56/2012 mengatur tentang tenaga honorer kategori I terakhir diangkat tahun 2012 ini. Apa keputusannya nanti, pada Sabtu (22/12) kami akan melakukan pertemuan dengan para tenaga honorer sepulang saya dari Jakarta," ucapnya.
Terpisah, Kordinator Komisi A DPRD Medan yang juga wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menegaskan, terancam batalnya diangkat 224 orang tenaga honorer menjadi PNS pada akhir tahun 2012 ini merupakan kesalahan besar dari BKD Kota Medan. Apa yang dipaparkan Kemenpan dan RB kepada Komisi A DPRD Medan mengisyaratkan BKD dan Inspektorat tak menyampaikan hasil audit internal, melainkan hanya mengirimkan nama-nama baru yang sudah diverifikasi dan tak memenuhi syarat.
"BKD Kota Medan masih memiliki kesempatan mengirimkan 224 orang tenaga honorer kategori I yang telah diverifikasi dan menghapus 27 nama. Bila ini dilakukan, DPRD Medan melalui Komisi A akan turut membantu memediasinya ke Kemenpan RI kembali. Inilah yang semestinya cepat dilakukan sebelum tahun 2012 berakhir," sarannya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Parluhutan Hasibuan menegaskan, Pemko Medan hanya menunggu invetigasi dari tim verifikasi Kemenpan dan RB. "Kami tunggu dulu investigasi yang dilakukan tim dari Kemenpan dan RB,"sebutnya.
Ketika disinggung mengenai aturan PP No.56/2012 bahwa tenaga honorer kategori I diangkat pada akhir 2012, dia menyatakan, tenaga honorer yang tidak masalah tak usah khawatir. Sebab, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tetap bisa dikeluarkan walaupun ada investigasi. "Pastinya investigasi tak menghambat pengangkatan tenaga honorer kategori I jadi PNS," ucapnya. (ril)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UMP Rp995 Ribu Dinilai Tak Layak
Redaktur : Tim Redaksi