UMP Rp995 Ribu Dinilai Tak Layak

Kamis, 20 Desember 2012 – 02:36 WIB
LUWUK-Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 995 ribu pada tahun 2013, dinilai kurang rasional. Hal ini diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Banggai, Sudirman Stene, Rabu (19/12) kemarin.

Ia pun meminta kepada dewan pengupahan babupaten untuk kembali membahas standar upah pekerja berdasarkan Upah Minimun Kabupaten, yang jauh lebih layak, untuk kemudian diserahkan ke Bupati untuk ditetapkan.

Sudirman menjelaskan, kinerja dari dewan pengupahan kabupaten sendiri sudah sangat baik dengan terus berjuang untuk menaikkan taraf kesejahteraan hidup kaum pekerja. Dengan telah mengusulkan ke Provinsi Sulawesi Tengah untuk menaikkan upah pekerja dan buruh, yang saat ini hanya Rp 885 ribu per bulan.

"Kami apresiasi yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. Meski yang dikabulkan provinsi hanyalah Rp 995.000 perbulan dari proposal yang diajukan berjumlah Rp 1.900.000 perbulan,"kata Sudirman.

Namun angka Rp 995 ribu sendiri, dianggap masih kurang dengan melihat pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Banggai saat ini. untuk memnuhi kebutuhan masyarakat saat ini di daerah Kabupaten Banggai, upah tersebut sangat jauh dari kecukupan. "Ini merupakan hasil perhitungan hidup layak. Dan angka tersebut juga masih jauh dari pemenuhan kebutuhan para pekerja," tambah Sudirman.

Untuk itu, dengan tidak mengurangi kepuasannya terhadap kinerja dewan pengupahan kabupaten, beserta Dinaskertrans Kabupaten Banggai, selaku ketua KSPSI Kabupaten Banggai, Sudirman meminta kembali diadakan pembahasan mengenai pengupahan pekerja berdasarkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) saja, yang dianggap masih bisa lebih diatas dari UMP yang telah ditetapkan dan akan segera diserahkan surat pemberitahuan ke Bupati Banggai, untuk dsetujui.

"Semoga dewan pengupahan kabupaten bisa duduk kembali dan membahas UMK dalam pembayaran upah pekerja nantinya. Karena dalam Undang-Undang hal ini dijamin resmi, dengan catatan tidak bisa dibawah UMP. Yang notabene akan lebih mensejahterakan pekerja nantinya," tutup Sudirman. (Jay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permotongan Tunjangan PNS Segera Berlaku

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler