267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir

Minggu, 17 Februari 2013 – 01:24 WIB
CIBINONG - Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik ratusan vila liar di kawasan Puncak. Namun, upaya penertiban bangunan liar oleh Pemkab Bogor terkesan parsial.
   
Kabid Tata Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), Atis Tardiana mengatakan, dari 467 vila dan bangunan yang tidak memiliki IMB  di Puncak, sebanyak 267 pemilik sudah ditegur melalui surat teguran pertama. Semua Vila itu, berada di lahan milik Perhutani, yang merupakan lahan serapan air.
   
"Semuanya vila dan tempat peristirahatan pribadi, mereka mendirikan bangunan di asset milik negara," ujarnya, kepada Radar Bogor, Sabtu (16/2).
   
Sementara sisanya, atau sekitar 200 bangunan liar, DTBP belum mengirimkan surat teguran. Pasalnya,bangunan yang berfungsi sebagai hunian dan  tempat usaha itu, berada di atas lahan milik warga. “Jadi sementara ini, kami akan tindak yang berdiri di atas lahan negara,” kata Atis.
   
Ia mengungkapkan, surat teguran pertama, sudah dikirim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan dan Pemukiman Wilayah Ciawi. Para pemilik yang disinyalir merupakan para pejabat negara dan petinggi TNI/Polri itu, diimbau untuk membongkar sendiri bangunan dalam tempo selambat-lambatnya satu minggu setelah surat teguran diterima.
   
Namun, hingga berakhir batas waktu teguran pertama, belum ada satupun pemilik yang mengindahkan teguran itu. Vila mewah yang Kebanyakan  tersebar di hutan lindung di kaki Gunung Pangrango, seperti di Desa Cipayung, Megamendung, Sukakarya, Kuta dan Sukagalih di Kecamatan Megamendung dan Di Desa Tugu Utara, Selatan, Citeko, dan Desa Kopo  Kecamatan Cisarua itu, masih berdiri angkuh merusak ekosistem lingkungan.

“Kami sudah siapkan lagi surat teguran ke dua, kalau mereka tidak juga melaksanakan pembongkaran surat teguran ke tiga akan kami layangkan kembali,” katanya. (ful)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler