MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Kewajiban pengelola perparkiran bertanggung jawab terhadap kendaraan di areal usahanya masuk dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Konsumen. Rencananya, DPRD Sulsel mengesahkan ranperda ini, pekan depan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, pengelola perparkiran tidak dapat berdalih bahwa jasa yang disediakan hanya sewa lahan parkir saja. Selain sewa lahan, retribusi yang dibayar juga termasuk jasa penitipan.
Selama ini, pengelola parkir sering menyebutkan klausul "Kehilangan kendaraan atau barang atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam area parkir merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.
Irman menegaskan, klausul tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini juga yang diadopsi Perda Perlindungan Konsumen.
Pasal 18 ayat 1 menyebutkan, "Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Nah, klausul yang selama ini digunakan pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dianggap sebagai klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. "Kelalaian yang disebabkan pelaku usaha menjadi tanggung jawabnya," kata Irman, Kamis, 14 Februari.
Selain masalah perparkiran, Ranperda Perlindungan Konsumen juga mengatur perlindungan lainnya antara lain, proteksi barang beredar yang berpotensi membahayakan konsumen hingga perbedaan harga pada display atau pajangan dengan mesin kasir pada pusat perbelanjaan, toko buku, dan perdagangan barang dan jasa lainnya.
Irman mengemukakan, Perda Perlindungan Konsumen bersifat preventif terhadap masuknya produk yang dianggap berbahaya. Tim Fasilitasi dapat menahan produk yang akan masuk bila mendapat informasi dari importir, masyarakat, Balai Karantina, kementerian atau lainnya terhadap adanya peredaran barang berbahaya.
"Sanksinya cukup tegas. Perusahaan yang melalaikan perlindungan konsumen dapat diancam penutupan usaha," tegas Irman. (rif/sil)
Kewajiban pengelola perparkiran bertanggung jawab terhadap kendaraan di areal usahanya masuk dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Konsumen. Rencananya, DPRD Sulsel mengesahkan ranperda ini, pekan depan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, pengelola perparkiran tidak dapat berdalih bahwa jasa yang disediakan hanya sewa lahan parkir saja. Selain sewa lahan, retribusi yang dibayar juga termasuk jasa penitipan.
Selama ini, pengelola parkir sering menyebutkan klausul "Kehilangan kendaraan atau barang atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam area parkir merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.
Irman menegaskan, klausul tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini juga yang diadopsi Perda Perlindungan Konsumen.
Pasal 18 ayat 1 menyebutkan, "Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Nah, klausul yang selama ini digunakan pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dianggap sebagai klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. "Kelalaian yang disebabkan pelaku usaha menjadi tanggung jawabnya," kata Irman, Kamis, 14 Februari.
Selain masalah perparkiran, Ranperda Perlindungan Konsumen juga mengatur perlindungan lainnya antara lain, proteksi barang beredar yang berpotensi membahayakan konsumen hingga perbedaan harga pada display atau pajangan dengan mesin kasir pada pusat perbelanjaan, toko buku, dan perdagangan barang dan jasa lainnya.
Irman mengemukakan, Perda Perlindungan Konsumen bersifat preventif terhadap masuknya produk yang dianggap berbahaya. Tim Fasilitasi dapat menahan produk yang akan masuk bila mendapat informasi dari importir, masyarakat, Balai Karantina, kementerian atau lainnya terhadap adanya peredaran barang berbahaya.
"Sanksinya cukup tegas. Perusahaan yang melalaikan perlindungan konsumen dapat diancam penutupan usaha," tegas Irman. (rif/sil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tanjungpinang Sita 225 Botol Mikol
Redaktur : Tim Redaksi