"Mereka dinilai berhak mendapat remisi karena beretika baik dan tidak melanggar aturan-aturan selama menjalani masa hukuman,” ujar Zakariah, dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (13/12).
Zakariah menambahkan, 27 tahanan ini termasuk juga didalamnya tahanan narkoba dan korupsi, dimana sesuai PP 28 tahun 2006 setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi.
Remisi yang diberikan kepada tahanan ini, lanjutnya, mulai dari 15-30 hari. Dari 27 tahanan tersebut, satu diantaranya yang mendapat remisi satu bulan dan langsung dinyatakan bebas."Satu diantaranya bebas langsung, karena masa tahanannya habis langsung dipotong remisi,"imbuhnya.
Pemberian remisi ini, kata Zakariah, akan diberikan dimasing-masing lapas oleh kepala Lapas yang menangani. "Nantinya kepala lapas yang akan memberikan remisi ini," pungkasnya.
Sementara dari pantauan petugas Kemenkumham terdata hampir 50 % penghuni lapas di Sumsel dihuni tahanan tersandung Narkoba. Dari 6 ribu jumlah napi yang ada di seluruh Sumsel. Peningkatan jumlah tahanan narkoba terjadi sejak dua sampai tiga tahun belakangan ini.
Untuk mengantisipasi penyebaran narkoba dalam lapas, tambahnya, kepada penghuni lain diluar kasus narkoba, Kemenkumham sudah berupaya membangun 2 lapas narkoba di kecamatan Muara Beliti dan Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Km 14 Kawasan Talang Buluh. "Nantinya tahanan yang tersandung kasus narkoba akan dipisahkan dari tahanan lain,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan dua lapas baru ini, untuk mengurangi penyebaran pencandu narkoba hal ini merupakan salah bentuk upaya agar tahan lain tidak memakai narkoba. “Ditargetkan kemungkinan 2014 selesai pembangunanya dengan kapasitas 500 tahanan khusus narkoba,” bebernya. (Cr03/Cr09)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sita Enam Ton Gula Pakistan
Redaktur : Tim Redaksi