jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menjabarkan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dipedomani dan dijadikan rujukan oleh pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2020. Antara lain, mengalokasikan anggaran dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Ibnu Sina dan Hermansyah Pecah Kongsi
“Ada 270 daerah yang tahun depan (2020) sudah memasuki pilkada serentak pada September. Tolong dianggarkan dengan sangat baik,” ujar Tjahjo saat menyosialisasikan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 di Grand Hotel Paragon, Jakarta, Selasa (18/06)
Tjahjo juga meminta pemda menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Kemudian, mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan.
BACA JUGA: Tahapan Pilkada Serentak 2020 Mulai Digelar September
“Banyak anggaran yang bisa digali ke daerah dan sudah disepakati, seperti dana alokasi khusus (DAK) karena anggaran dari pusat ke daerah itu besar jumlahnya. DAK ini sifatnya dinamis, tetapi kepastiannya sudah ada,” ucapnya.
Lebih lanjut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, pemda penting memfokuskan APBD pada kegiatan yang berorientasi produktif. APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
BACA JUGA: Frans Sukmaniara: Visi - Misi Balon Bupati jadi Indikator Bagi Rakyat Tentukan Pilihan
“Pastikan dana untuk rakyat disalurkan dengan optimal dan dijaga dengan baik, karena pada dasarnya secara substansial APBD itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang inklusif,” katanya.
Tjahjo menilai, penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) juga penting berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020 dan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020.
“Pahami dan hindari area rawan korupsi. Aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai terkena OTT (operasi tangkap tangan) KPK,” katanya.
Acara sosialisasi Permendagri 33/2019 juga menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, dan Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Adlinsyah M Nasution. Acara juga dirangkai dengan diskusi panel.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Terbitkan Pedoman Penyusunan APBD 2020
Redaktur & Reporter : Ken Girsang