2.700 Klien www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi Untung Besar

Senin, 25 September 2017 – 05:44 WIB
Founder Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, mengecek situsnya di kawasan komplek Angkasa Puri, Jati Mekar, Jatiasih, Bekasi, Sabtu (23/9/17. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Orang yang tertarik untuk merasakan layanan situs www.nikahsirri.com cukup tinggi. Data dari polisi, kurang dari sepekan, sudah 3.000 orang mendaftar di sana.

Sebanyak 2.700 menjadi klien (orang yang menjadi pasangan untuk dinikahi), sisanya menjadi mitra (orang yang ingin dinikahi).

BACA JUGA: Pendiri Situs Nikahsirri.com Ditangkap, Terungkap Motifnya

Itu sejak situs itu diluncurkan pada Selasa pekan lalu (19/9) hingga kemarin. Kalau saja tidak segera diblokir, bakal semakin banyak yang bergabung.

Aris Wahyudi (AW), pemilik www.nikahsirri.com, juga sudah ditangkap dini hari kemarin (24/9).

BACA JUGA: Pendiri www.nikahsirri.com: Ketimbang Direnggut Pacar

Layanan online lelang keperawanan dan nikah siri itu dinilai penegak hukum sebagai pelanggaran pidana.

Aris ditangkap jajaran cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menjerat pria 49 tahun itu dengan tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang pornografi dan perlindungan anak.

”Kami mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu laptop, lima buku tabungan, dan satu handphone,” kata Dirkrimsus Polda Metro Kombespol Adi Deriyan kemarin (24/9).

Orang yang ingin menjadi klien, lanjut Adi, harus mendaftar Rp 100 ribu. Aris juga mendapatkan bagi hasil dari mahar yang berhasil didapatkan mitra. Rinciannya, 80 persen untuk mitra, 20 persen untuk Aris.

Porsi itu menjadi hitungan mutlak. Tidak bisa ditawar. Dan Aris membuat saluran pembayaran online agar mitra tidak mangkir dari kewajiban.

”Misal, mitra A menentukan besaran mahar 200 poin. Berarti klien membutuhkan 200 poin kan. Setiap poin itu dibeli klien dari AW. Dan dari sana, Aris langsung memotong 20 untuk dirinya,” papar Adi.

Lantas, apakah www.nikahsirri.com adalah bentuk prostitusi yang berkedok agama? Adi mengaku belum bisa menjawab. Dia mengatakan, pihaknya perlu mendalami terlebih dulu.

”Kami akan cek, apakah benar mitra dan klien ini belum berkeluarga. Jadi tidak boleh asal ngomong begitu,” bebernya.

Sementara itu, terkait keuntungan yang didapat AW, Adi mengaku mendapat barang bukti uang tunai Rp 5 juta. Uang itu diamankan ketika penangkapan.

Menurut dia, jumlah tersebut belum bisa dikatakan sebagai keuntungan. Adi mengatakan, dirinya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri keuangan AW.

Uang Rp 5 juta tidak masuk akal jika dihitung dengan jumlah klien yang terdaftar.

Perhitungan Jawa Pos, berdasar data klien yang didapat www.nikahsirri.com, setidaknya mereka mendapatkan sekitar Rp 270 juta. Sebab, ada 2.700 orang, dan masing-masing diwajibkan membayar Rp 100 ribu.

Adi memaparkan dua poin yang berkaitan dengan pelanggaran Aris. Poin pertama, ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur. Sebab, syarat menjadi mitra minimal berusia 14 tahun.

Lalu, poin kedua, berkaitan dengan fitur foto yang diduga memuat unsur pornografi. Setelah klien membayar mahar, terlihat mitra mengirimkan beberapa foto syur.

Selain itu, ada beberapa gambar dari situs yang menunjukkan tindakan pornografi. Misalnya, uang koin yang memperlihatkan “hubungan orang dewasa”.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit II Cyber Crime Kompol James Hutajulu menyebutkan, pelaku mendaftar dengan webhosting di luar negeri.

Pendaftaran tersebut dilakukan secara online, dan tidak dipungut biaya. Dia merahasiakan lokasi webhosting yang digunakan oleh Aris.

”Awalnya free, beberapa bulan kemudian bayar menggunakan mata uang dolar,” ungkapnya. (sam/and/lyn/ang)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler