27.000 TKI Belum Kantongi KTKLN

Edi: Tanya Malaysia, Kenapa Tidak Dipulangkan

Jumat, 13 Januari 2012 – 02:48 WIB
NUNUKAN – Sedikitnya 400 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di wilayah Tawau-Sabah Malaysia sejak Rabu (11/1) mulai banjiri Nunukan. TKI yang sebagian besar bekerja di kilang atau perladangan kelapa sawit ini, dipulangkan ke Indonesia oleh pihak agency atau perusahaan tempat mereka bekerja untuk mengurus Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).

TKI yang sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan ini untuk sementara ditampung di penampungan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, hingga proses pembuatan KTKLN selesai.

“Ini pemulangan biasa, masih terkait program pengampunan bagi pendatang asing tanpa izin (PATI) atau 5P yakni pendaftaran, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran yang diberikan Kerajaan Malaysia kepada TKI di Sabah. Jika tidak ada aral, Jumat sudah kembali ke Tawau,” ungkap Edi Sujarwo, Kasi Penempatan TKI BP3TKI Nunukan.

Pembuatan KTKLN, lanjut Edi, sesuai isyarat Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, dimana ditegaskan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri harus dilengkapi dengan KTKLN. Namun kenyataannya, meski ada program 5P oleh Kerajaan Malaysia, namun faktanya masih juga banyak TKI yang belum memiliki KTKLN. Berdasarkan data BP3TKI Nunukan, mencatat baru sekitar 3.000 TKI yang sudah mengurus KTKLN, ini artinya masih sisanya 27.000 TKI yang belum kantongi KTKLN.

“Coba ditanyakan ke Malaysia, kemana TKI yang tak punya KTKLN. Kenapa gak dipulangkan ke Indonesia,” tegasnya dengan nada tanya.

Menurut Edi, bagi TKI khususnya di wilayah Sabah, KTKLN hanya bisa diterbitkan oleh BP3TKI Nunukan, dan persyaratan untuk mendapatkan KTKLN adalah TKI bersangkutan memiliki paspor yang bisa dibuat atau diperpanjang di Konsulat Tawau.

Untuk diketahui, program 5-P memang telah berakhir 31 Desember lalu, namun toleransi Malaysia masih mengizinkan untuk pencetakan paspor hingga 10 Januari 2012. Dan selepas Selasa 10 Januari lalu, sudah tidak ada lagi kebijakan terhadap  PATI maupun TKI asal Indonesia.  Setelah program 5-P masih saja ditemukan TKI yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, tidak memiliki KTKLN atau tegasnya ilegal, pemerintah Malaysia tidak akan sungkan-sungkan lagi melakukan pengusiran, bahkan lebih tegas akan di blacklist masuk ke Malaysia. (ica)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Cenderawasih Surati Presiden

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler