JAKARTA—Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim telah berhasil menangani sebanyak 2.174 kasus TKI. Kasus tersebut didapat dari aduan telepon ‘Halo TKI’, surat elektronik (email), surat-menyurat atau faksimili, serta pengaduan langsung berupa tatap muka di kantor Crisis Center BNP2TKI.
“Crisis Center BNP2TKI yang dibuka mulai Juni 2011 – 26 Juni 2012 ini, sudah menyelesaikan 2.714 kasus TKI melalui pelayanan Call Center ‘Halo TKI, email maupun aduan tatap muka di kantor BNP2TKI,” ungkap Jumhur di Jakarta, Rabu (27/6).
Jumhur menyebutkan, seluruh pengaduan yang masuk secara online (telepon/email) berjumlah 243.799 informasi atau kasus berasal dari TKI, keluarganya, maupun masyarakat umum. Sedangkan yang terverifikasi sebagai kasus aduan sebanyak 2.729.
“Untuk pengaduan offline, umlah terverifikasi sebanyak 4.827 kasus. Dengan demikian, jumlah total kasus aduan terverifikasi mencapai 7.601 kasus. Dari jumlah tersebut dilakukan validasi dokumen atas kasus-kasusnya hingga semuanya menjadi 4.097 kasus, dan sejauh ini telah terselesaikan sebanyak 2.714 dari kasus TKI tervalidasi,” jelas Jumhur.
Lebih jauh Jumhur menambahkan, BNP2TKI melakukan upaya penanganan (penuntasan) aduan kasus TKI tervalidasi secara internal ke unit berwenang di lingkungan BNP2TKI Pusat, atau mendistribusikan ke masing-masing unit teknis BNP2TKI daerah. Misalnya, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang relevan untuk ikut menangani kasus aduan TKI.
“Kami juga melibatkan, pihak swasta yaitu Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Bahkan, untuk mempercepat penyelesaian kasus TKI, kami juga bekerjasama konsorsium asuransi TKI agar proses klaim asuransi TKI cepat tertangani,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dari jumlah kasus aduan terselesaikan sebesar 2.714, kasus tertinggi di antaranya gaji tidak dibayar (590), putus hubungan komunikasi (640), pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja (216), meninggal dunia di negara penempatan (164), TKI ingin dipulangkan (153), akibat tindak kekerasan majikan (141), TKI sakit/rawat inap (112), TKI gagal berangkat (81), PHK sepihak (59), korban pelecehan seksual (45), pemotongan gaji TKI melebihi ketentuan (45), serta TKI mengalami kecelakaan di tempat kerja/rumah majikan (33).
Sementara kasus TKI terselesaikan menurut asal negara antara lain Saudi Arab (1.445), Malaysia (291), Taiwan (147), Yordania (120), Uni Emirat Arab (109), Kuwait (95), Singapura (95), dan Suriah (82). (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upah Minimum 2013, Ikat Pinggang dan Kaos Kaki juga Dihitung
Redaktur : Tim Redaksi