jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan, selama 2018 ini ada kenaikan untuk jumlah korban tewas kecelakaan di jalan dibanding 2017.
Pada 2017, tercatat ada sebanyak 222 jiwa melayang di jalan akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu faktor kelebihan batas kecepatan.
BACA JUGA: Sopir Bus Tak Tahu Sudah Tabrak Orang hingga Tewas
Sedangkan pada 2018 tercatat ada sebanyak 276 jiwa melayang di jalan akibat kecelakaan yang dipicu faktor yang sama.
Bahkan, jumlah ini masih bisa bertambah karena baru hasil perhitungan hingga November. Sedangkan untuk bulan Desember hasil perhitungannya belum keluar.
BACA JUGA: Piknik Keluarga Berakhir Duka, Istri Tewas, Suami Kritis
"Jumlah korban jiwa itu dari 127 kejadian yang terjadi sejak Januari hingga November," kata dia, Senin (17/12).
Sementara itu, untuk jumlah luka berat akibat kecelakaan yang disebabkan faktor kelebihan kecepatan pada 2017 lebih banyak daripada tahun 2018.
BACA JUGA: Tabrak Mahasiswa hingga Tewas, Sopir Truk Melarikan Diri
Pada 2017 ada sebanyak 577 korban mengalami luka berat, pada tahun ini dicatat ada sebanyak 337 korban luka berat.
Budiyanto lantas menekankan, jumlah korban luka berat di 2018 masih bisa bertambah karena jumlah korban luka berat pada Desember belum direkap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kemudian, untuk jumlah korban luka ringan pada 2017 tercatat ada 2.342 korban. Sedangkan di 2018 ada 2.724 korban. “Angka ini akan terus kami update,” imbuh dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Berisi Satu Keluarga Terjun ke Jurang 50 Meter
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan