jpnn.com, JAKARTA - Operasi Nila Jaya 2022 telah berlangsung sejak 16-30 November lalu.
Bea Cukai ikut terlibat dalam kegiatan tersebut bersinergi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan menekan angka penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan keterlibatan instansinya pada Operasi Nila Jaya 2022 untuk melakukan analisis dan pengembangan indikasi penyelundupan narkoba.
"Setelah melakukan analisis dan pengembangan, kami pun melaksanakan interdiksi narkoba bersama Polri dengan tujuan mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Rabu (21/12).
BACA JUGA: Penuhi Kriteria Ini, Bea Cukai Juanda dan Pasuruan Raih Predikat WBBM dari KemenPAN-RB
Hasilnya, Polda Metro Jaya menangkap 278 tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dari jumlah tersebut yang ditangkap tersebut, terdiri dari 7 orang bandar, 192 pengedar, dan 79 pemakai narkoba.
Para tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan 222 laporan yang masuk selama periode Operasi Nila Jaya 2022.
Penyidik juga menyita 13,07 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 147,22 kilogram ganja, serta 2.088 butir ekstasi asal Belanda setelah mengungkap sindikat pengedar jaringan internasional.
"Kemudian, petugas juga menyita obat baya sebanyak 229.759 butir, tembakau sintetis gorila 119,01 gram, dan 1,17 liter cairan narkotika," beber Hatta Wardhana.
Disebutkan Hatta, terlaksananya Operasi Nila Jaya 2022 menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi penegak hukum.
Terlebih lagi, menurutnya permasalahan narkotika di Indonesia saat ini telah memberikan ancaman dan dampak yang luar biasa bagi keamanan dan keselamatan bangsa.
Karena itu, lanjut Hatta, dalam penanganannya dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Hatta menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan peran di bidang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Indonesia bekerja sama dengan Polri dan instansi penegak hukum lainnya.
"Komitmen ini juga merupakan perwujudan tugas kami di bidang pemberantasan bagian pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020," tegas Hatta. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi