Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini

Rabu, 21 Desember 2022 – 20:47 WIB
Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.

Adapun penindakan itu dilakulan di dua wilayah, yakni Pekanbaru dan Banjarmasin.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Di Pekanbaru, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, sedangkab di Banjarmasin memusnalan sejumlah minuman keras ilegal.

Penindakan di Pekanbaru dilakukan di wilayah Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar dalam rangka kegiatan operasi pasar.

BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Petugas Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 13.556 batang rokok ilegal dalam kesempatan tersebut. 

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan penindakan itu sebagai bentuk operasi pasar rutin yang dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Kinerja Ekspor Tetap Terjaga Menjelang Penghujung 2022

"Kegiatan ini juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dari toko ke toko. Selain upaya menekan peredaran rokok ilegal lainnya, operasi pasar menjadi upaya yang cukup penting karena kegiatan ini bersinggungan langsung dengan masyarakat sebagai penjual dan konsumen akhir," kata Hatta.

Sementara itu di Banjarmasin, Bea Cukai meringkus sejumlah arak bali ilegal sebanyak 28,80 liter dan 37.420 batang rokok tanpa pita cukai.

Atas penindakan tersebut, kerugian negara yang diamankan senilai Rp 29.529.550,00.

Di tahun 2022, Bea Cukai Banjarmasin melakukan penindakan terhadap minuman keras berupa arak bali sebanyak 461.60 liter yang tidak dilekati pita cukai.

Dia menyebut penindalan itu berpotensi
mencapai kerugian negara yang diamankan bernilai Rp 15.716.000,00.

Bea Cukai terus mengimbau agar masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Jika masyarakat menemukan atau mengetahui kemungkinan peredaran rokok dan miras ilegal dapat mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di nomor telepon 1500225,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lampung Terjun Langsung Sosialisasikan Ketentuan Cukai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler