278 TKI Penerima Amnesti Tiba di Tanah Air

Jumat, 12 Juli 2013 – 02:31 WIB
JAKARTA - Sebanyak 278 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Arab Saudi yang memeroleh amnesti (pengampunan) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (11/7) malam sekitar Pukul 21.00 WIB. Setibanya di tanah air, para TKI langsung didata oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Pendataan dilakukan di Gedung Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang, Banten guna mengetahui permasalahan maupun kasus yang dihadapi para pekerja migran itu. "Setelah di data kita akan memulangkan ke daerah asal masing-masing dengan tanggungan biaya BNP2TKI," ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
 
Menurutnya, para  TKI yang tiba merupakan rombonga pertama. Rombongan berikutnya akan tiba secara bertahap baik yang berangkat melalui Riyadh maupun Jeddah. ”Ini di luar hitungan kelompok kecil yang secara terpisah pulang dengan inisiatif sendiri-sendiri,” jelasnya.

Menurutnya TKI yang tiba dalam rombongan pertama, didominasi TKI asal Jawa Barat. Kemudian Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta Sumatera Selatan.

Sejak adanya kebijakan amnesti bagi 1 juta warga negara asing tidak berdokumen atau ilegal oleh pemerintah Arab Saudi pada 11 Mei 2013, jumlah WNI/TKI ’overstayers’ yang mengikuti pemutihan diperkirakan mencapai 120-130 ribu orang.  ”Perwakilan RI melakukan pembaharuan dokumen para TKI overstayers baik yang menginginkan pulang ke Indonesia, atau tetap memilih melanjutkan kerja di Arab Saudi,” ujarnya.

Menurut Jumhur, per 1 Juli lalu jumlah WNI/TKI terkena amnesti yang mendaftar pemutihan di KJRI Jeddah mencapai 83 ribu orang. KJRI Jeddah juga sudah mengeluarkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap 65 ribu WNI/TKI yang mengurus pulang atau bagi keperluan tetap bekerja. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor Kekurangan Hakim Adhoc

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler