jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal melakukan pemusnahan terhadap 2,8 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Maret-Mei 2023 pada Jumat (18/8).
Jutaan rokok ilegal dihancurkan dengan mesin shreder, kemudian dibakar di pabrik milik PT Indocement Tunggal Prakarsa yang berlokasi di Palimanan.
BACA JUGA: Selamat, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Raih Penghargaan di Ajang Tribun Lampung Award
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengungkapkan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 25 kali aksi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal, meliputi Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.
"Dari penindakan tersebut, petugas menyita 2,8 juta batang rokok ilegal yang saat ini telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN)," ungkap Yudiyarto.
BACA JUGA: Bea Cukai Bantu UMKM Merajut Asa Mengekspansi Pasar Dunia
Dia menyampaikan pemusnahan dilakukan setelah Bea Cukai Tegal mendapat persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-214/MK.6/KN.4/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Yudiyarto menyebutkan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 3,6 miliar.
Sementara itu, perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar, yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.
"Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir," tegas Yudiyarto.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan masyarakat, pengamanan keuangan negara, dan peciptaan iklim usaha yang sehat.
"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ucapnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi