28 Napi yang Dibebaskan Berulah Lagi, Sadis dan Jadi Inspirasi Penjahat Lain

Rabu, 22 April 2020 – 14:40 WIB
Narapidana asimilasi di Bandung ditangkap polisi karena kembali berulah. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Hasil pemantauan Indonesia Police Watch (IPW) menunjukkan aksi kejahatan di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta semakin sadis dan brutal.

Terutama sejak Menkum HAM Yasonna Laoly melepaskan 30.432 narapidana (napi) lewat program asimilasi, dengan alasan kemanusiaan di saat pandemi virus Corona (COVID-19).

BACA JUGA: Kabareskrim Ungkap Jumlah Napi Program Asimilasi yang Kembali Ditangkap

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, para pejahat tidak sungkan melukai korban dengan celurit atau membuat korban tersungkur di jalanan saat tasnya dijambret. Bahkan para pejahat nekat hendak membacok polisi yang berusaha menangkap.

"Ada begal yang bahkan berusaha mencelurit polisi, meski polisi sudah menembaknya. Dalam menghadapi para penjahat yang bersikap nekat belakangan ini, jajaran kepolisian sepertinya perlu meningkatkan profesionalismenya agar makin terlatih, baik secara fisik maupun saat menembak pelaku kejahatan," ujar Neta lewat pesannya, Rabu (22/4).

BACA JUGA: Bebas Asimilasi, Belasan Napi Malah Berulah Lagi

Neta lebih lanjut mengatakan, aparat juga sangat penting menaati standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Karena hanya dengan sikap profesional dan terlatih, setiap anggota polisi mampu melumpuhkan penjahat yang bersikap nekat, sehingga Polri tidak dituding sebagai algojo yang mengeksekusi mati para penjahat di jalanan.

Neta juga mengatakan, sikap tegas harus dilakukan polisi terhadap pelaku kejahatan, termasuk melakukan tembak di tempat. Meski demikian, tetap harus patuh pada SOP.

BACA JUGA: Perampok Makin Nekat Banget

"IPW menyesalkan sikap Menkum HAM yang membebaskan 30.432 napi tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan Polri. Bahkan ketika kejahatan marak setelah napi itu dibebaskan, menkumham cuek bebek dan seperti tidak merasa malu atas ulahnya," ucap Neta.

Neta menilai, Menkum HAM seharusnya meminta maaf kepada Polri dan masyarakat, kemudian mundur dari jabatannya.

Di beberapa negara, pejabat yang membuat kesalahan fatal, kata Neta, tidak hanya mundur. Bahkan ada yang malah bunuh diri karena menanggung malu.

"Memang, dari 30.432 napi yang dibebaskan baru 28 yang ditangkap berulah kembali, dengan membuat kejahatan baru. Namun ulah mereka yang sadis itu sudah menjadi inspirasi bagi para penjahat lain untuk bangun melakukan aksi pembegalan, penjamberatan, perampokan mini market dan aksi kejahatan lain yang menggunakan celurit dan sadis," katanya.

"Semua yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Menkum HAM, sehingga Polri dan masyarakat yang menanggung beban di tengah masih maraknya wabah Corona," katanya. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler